Tanah Karo, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo mengikuti Diskusi Panel Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP secara virtual zoom pada Senin, 22 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Ibu Danke Rajagukuguk, S.H., (tautan tidak tersedia), didampingi Kasi Pidsus, Dr. Reinhard Harve, S.H., M.H, beserta Kasubsi dan Jaksa Fungsional, mengikuti diskusi ini.
Diskusi ini membahas strategi penanganan perkara korupsi di tengah perubahan regulasi KUHP dan KUHAP. Dengan pembaruan regulasi, diharapkan penanganan korupsi dapat lebih efektif dan efisien. Diskusi ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam menangani perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam penanganan perkara korupsi, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bersih dan berkeadilan.( Lia Hambali)
































