Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium, Direktur Pelaksana PT.Inalum Ditahan Penyidik Kejatisu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:37 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews .com //Setelah melakukan pengembangan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial “O.A.K” selaku Direktur Pelaksana PT.Inalum periode jabatan tahun 2019-2021.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, dimana tersangka “O.A.K” bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik), diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih), namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.Sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.(Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Personel Satgas TMMD Reg 128 Buat Perlindungan di Bawah Layar dari Terik Matahari yang Menyengat Agar Tetap Bisa Bekerja
Dan Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Pastikan Kelancaran Progres Pengerjaan Sasaran Fisik di Nagari Batu Gadang
Serka Rochani, Segelas Teh Manis Hangatkan Suasana Komsosnya Babinsa dengan Warga Binaan
TMMD Ke 128 Tahun 2026 Sulap Mushola Al-Mukmin
Babinsa dan Kepling Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Jalan Gereja HKBP Parongil
Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Bersatu Bangun Jembatan Garuda di Wonosegoro
Tak Tinggal Diam Saat Turun Hujan, Babinsa Ini Bantu Warga Amankan Hasil Panen
Jaga Ritme TMMD Reguler ke-128, Babinsa Puro Jadi Motor Penggerak di Lapangan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:58 WIB

Personel Satgas TMMD Reg 128 Buat Perlindungan di Bawah Layar dari Terik Matahari yang Menyengat Agar Tetap Bisa Bekerja

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:55 WIB

Dan Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Pastikan Kelancaran Progres Pengerjaan Sasaran Fisik di Nagari Batu Gadang

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:53 WIB

Serka Rochani, Segelas Teh Manis Hangatkan Suasana Komsosnya Babinsa dengan Warga Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:52 WIB

TMMD Ke 128 Tahun 2026 Sulap Mushola Al-Mukmin

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:50 WIB

Babinsa dan Kepling Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Jalan Gereja HKBP Parongil

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:48 WIB

Tak Tinggal Diam Saat Turun Hujan, Babinsa Ini Bantu Warga Amankan Hasil Panen

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:45 WIB

Jaga Ritme TMMD Reguler ke-128, Babinsa Puro Jadi Motor Penggerak di Lapangan

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:45 WIB

Babinsa Sertu Karnadi: MTQ Bukan Sekadar Lomba, Tapi Pondasi Akhlak Generasi Tinada

Berita Terbaru

HEADLINE

TMMD Ke 128 Tahun 2026 Sulap Mushola Al-Mukmin

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:52 WIB