Gugatan PT CMNP ke PT MNC Group Ditolak, Pengamat : Salah Objek Hukum,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 13:18 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Pusat – 22/12/ 2025, AgaraNews.com // Pengamat Hukum, Agus Rihat, SH., MH, menyatakan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Agus Rihat, gugatan PT CMNP tidak memenuhi syarat formil atau administratif dalam hukum acara perdata, sehingga dapat dinyatakan “NO”. PT MNC Group hanya bertindak sebagai perantara atau arranger dalam proses jual-beli NCD Unibank, sehingga pihak yang digugat bukan orang atau badan hukum yang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan PT CMNP dapat dinyatakan ‘NO’ karena terjadi ketika gugatan tidak memenuhi syarat formil atau administratif dalam hukum acara perdata,” tegas Agus Rihat.

Agus Rihat juga menyatakan bahwa isi gugatan PT CMNP tidak jelas dan terstruktur, sehingga pengadilan dapat menolak gugatan. Gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group menjadi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) karena tidak melibatkan Bank Unibank sebagai pihak penjual NCD.

“Gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group menjadi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) dimana dalam perkara ini menuntut keterlibatan pihak Bank Unibank sebagai pihak penjual Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta kepada PT CMNP harus menjadi Pihak tergugat utama dan bukan PT MNC Group,” terang Agus Rihat.

Oleh karena itu, Agus Rihat menyarankan agar majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat PT MNC Group dan menyatakan gugatan PT CMNP kurang pihak (Error In Persona).

“Karena Itu, bahwa Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) bukanlah semata kekalahan, tetapi cerminan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam gugatan,” pungkas Agus Rihat.         (Lia Hambali)

Laporan : Edo Lembang

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam
Tangan Terampil Ibu Persit Mengangkat Sulam Peniti Pariaman Bernilai Ekonomi
Respon Cepat Polsek Bandar Huluan Sigap Olah TKP : Pria Pengidap Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api
Satu Komando Satu Tujuan, TMMD Ke-128 Sejahterakan Rakyat Ciptakan Sumber Air Bersih
Penuh Semangat Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Melaksanakan Apel Pagi dan Doa Bersama
Polres Simalungun Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wujud Nyata Polri Humanis dan Berintegritas
Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Kebut Pengerjaan RTLH Milik Ibu Ubek
Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Tangan Terampil Ibu Persit Mengangkat Sulam Peniti Pariaman Bernilai Ekonomi

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:15 WIB

Respon Cepat Polsek Bandar Huluan Sigap Olah TKP : Pria Pengidap Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satu Komando Satu Tujuan, TMMD Ke-128 Sejahterakan Rakyat Ciptakan Sumber Air Bersih

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:11 WIB

Penuh Semangat Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Melaksanakan Apel Pagi dan Doa Bersama

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:05 WIB

Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Kebut Pengerjaan RTLH Milik Ibu Ubek

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:04 WIB

Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:03 WIB

Bukti Nyata Kepedulian TNI AD, Melalui Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Dorong Pembangunan RTLH

Berita Terbaru