Jakarta Pusat – 22/12/ 2025, AgaraNews.com // Pengamat Hukum, Agus Rihat, SH., MH, menyatakan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Agus Rihat, gugatan PT CMNP tidak memenuhi syarat formil atau administratif dalam hukum acara perdata, sehingga dapat dinyatakan “NO”. PT MNC Group hanya bertindak sebagai perantara atau arranger dalam proses jual-beli NCD Unibank, sehingga pihak yang digugat bukan orang atau badan hukum yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan PT CMNP dapat dinyatakan ‘NO’ karena terjadi ketika gugatan tidak memenuhi syarat formil atau administratif dalam hukum acara perdata,” tegas Agus Rihat.
Agus Rihat juga menyatakan bahwa isi gugatan PT CMNP tidak jelas dan terstruktur, sehingga pengadilan dapat menolak gugatan. Gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group menjadi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) karena tidak melibatkan Bank Unibank sebagai pihak penjual NCD.
“Gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group menjadi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) dimana dalam perkara ini menuntut keterlibatan pihak Bank Unibank sebagai pihak penjual Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta kepada PT CMNP harus menjadi Pihak tergugat utama dan bukan PT MNC Group,” terang Agus Rihat.
Oleh karena itu, Agus Rihat menyarankan agar majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat PT MNC Group dan menyatakan gugatan PT CMNP kurang pihak (Error In Persona).
“Karena Itu, bahwa Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) bukanlah semata kekalahan, tetapi cerminan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam gugatan,” pungkas Agus Rihat. (Lia Hambali)
Laporan : Edo Lembang
































