Tebingtinggi,Agaranews.com // Kapolres Tebingtinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Tebingtinggi Septeddy Endra Wijaya, Kasubbid Narkoba Bid Labfor AKBP Hendri D Ginting, Kepala BNN Kota Tebingtinggi Mahsuriani Saragih, Ketua PN Tebingtinggi Sofyan Anshori Rambe, Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, pengacara prodeo, dan awak media, serta terduga pelaku.
Kapolres Tebingtinggi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut yaitu narkotika musuh bersama. Polres Tebingtinggi terus berupaya untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini didapat dari hasil penangkapan terhadap satu TKP yaitu di Jalan Kutilang dengan pelaku berinisial FS (52)”, ungkap Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 992,32 gram.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Tebingtinggi kepada publik. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pemutih (Bayclin), kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan foto bersama. (MS)































