Mandailing Natal (Panyabungan), AgaraNews .com // Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal memaparkan secara rinci penggunaan anggaran pada masa tanggap darurat bencana, sekaligus menjelaskan posisi bantuan daerah dan pusat hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangannya di Kantor BPBD Madina, Kepala BPBD menjelaskan bahwa pada fase tanggap darurat, anggaran difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, terutama pengadaan bahan pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di tahap masa tanggap darurat, kita menggunakan anggaran untuk pengadaan sembako, di luar bantuan dari pihak ketiga,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bantuan dari pihak ketiga hingga saat ini jumlahnya cukup banyak dan disalurkan baik melalui posko induk maupun langsung ke masyarakat di sejumlah wilayah terdampak, seperti Muara Batang Angkola, Sulang Aling, Sinunukan, hingga Ranto Baek.
Rincian Dana BTT yang Digunakan
Kepala BPBD mengungkapkan bahwa dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD yang digunakan selama masa tanggap darurat berjumlah Rp1.000.482.801.
Anggaran tersebut tidak hanya dikelola BPBD, tetapi juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur pengamanan.
“Dana itu termasuk untuk PUPR dalam kegiatan normalisasi, Infokom untuk kebutuhan informasi dan pemberitaan, Satpol PP untuk kebersihan, pemakaian damkar, serta Dinas Sosial untuk pengungsi dan dapur umum,” jelasnya.
Selain itu, dana BTT juga digunakan untuk kebutuhan operasional BPBD seperti penyaluran logistik, sewa truk, dan kebutuhan teknis lainnya. Dukungan terhadap unsur TNI dan Polri juga masuk dalam pembiayaan tersebut.
“Termasuk uang makan dan uang lelah untuk personel TNI dan Polri yang terlibat langsung di lapangan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun alokasi dana BTT daerah sebenarnya mencapai Rp5 miliar, namun yang digunakan hingga masa tanggap darurat berakhir hanya sekitar Rp1 miliar lebih.
Dana Bantuan Pusat Belum Digunakan
Terkait bantuan dari pemerintah pusat, Kepala BPBD menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan melalui skema BTT pusat sebesar Rp4 miliar hingga saat ini belum direalisasikan.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan adanya ketentuan dalam surat edaran dan regulasi Kementerian Dalam Negeri yang membatasi peruntukan anggaran tersebut.
“Setelah saya membaca surat edaran dan ketentuan Permendagri, dana itu seluruhnya diperuntukkan bagi masyarakat. Untuk kegiatan fisik sepertinya tidak diperbolehkan,” ujarnya.
BPBD bersama OPD terkait sempat menyusun kembali permohonan kebutuhan, di antaranya dari sektor pendidikan untuk perlengkapan sekolah siswa terdampak, serta dari Dinas Sosial untuk peralatan dapur bagi warga.
Namun, karena keterbatasan waktu anggaran yang hanya tersisa sekitar lima hari menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, pelaksanaan belanja tersebut diperkirakan tidak dapat direalisasikan dalam tahun ini.
“Kemungkinan besar akan kita laksanakan di Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Rencana Belanja Tahun 2026
Lebih lanjut, Kepala BPBD menyampaikan rencana belanja lintas OPD yang akan diusulkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan fokus pada penguatan kesiapsiagaan dan layanan kebencanaan.
Rencana tersebut meliputi pengadaan alat komunikasi oleh Infokom untuk sistem peringatan dini (starling), perlengkapan ibadah oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta pengadaan genset, alat penerangan, dan terpal oleh BPBD untuk kebutuhan posko darurat.
“Total anggaran yang kami usulkan sebesar Rp1.415.229.750,” jelasnya.
Dengan pemaparan ini, BPBD Madina berharap masyarakat memperoleh gambaran utuh terkait penggunaan dan perencanaan anggaran kebencanaan.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memastikan akuntabilitas serta kesinambungan program pemulihan dan mitigasi bencana ke depan.
(Magrifatulloh / Lia Hambali).

































