Sukabumi, AgaraNews.com ][ Jagat media sosial dan grup percakapan WhatsApp di Kecamatan Kabandungan beberapa waktu lalu dihebohkan oleh beredarnya sebuah voice note bernada arogan yang diduga berisi ancaman, hinaan, serta pelecehan terhadap fisik dan profesi jurnalis. Tak hanya satu, sejumlah video lain dengan sikap serupa dari oknum yang sama turut beredar luas dan memicu kemarahan publik.
Sosok yang menjadi sasaran dalam rangkaian dugaan intimidasi tersebut adalah Aldy DeJurnal, jurnalis yang akrab disapa Paman, dan dikenal dekat dengan masyarakat Kecamatan Kabandungan. Ironisnya, oknum yang diduga melakukan tindakan tersebut justru mengaku sebagai wartawan serta menyebut dirinya memiliki jabatan strategis di sebuah organisasi media lokal di Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelombang kecaman pun bermunculan dari warga. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai individu, tetapi juga merusak ketenangan masyarakat serta mencoreng marwah profesi jurnalistik.
Sebagai bentuk keseriusan menempuh jalur hukum, Aldy Paman yang tergabung dalam Pararaja Kabupaten Sukabumi mendapat pengawalan khusus dari tim Pararaja hingga proses pelaporan selesai. Pengawalan tersebut dilakukan atas instruksi Ketua Umum Maharaja 48. Bersama masyarakat Kecamatan Kabandungan, tokoh-tokoh setempat, serta unsur ormas dan OKP, Aldy secara resmi melaporkan dugaan pengancaman, penghinaan, dan pelecehan itu ke Polres Sukabumi.
Proses pelaporan berlangsung cukup panjang hingga larut malam. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat rombongan yang tetap solid mengawal langkah hukum demi memastikan laporan diterima secara resmi. Dalam pelaporan tersebut, turut disertakan sejumlah alat bukti serta pasal-pasal yang dinilai memenuhi unsur pidana.
Oknum yang mengaku berasal dari organisasi media lokal itu diduga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk melalui pernyataan kontroversial yang menyebut akan “meratakan Kecamatan Kabandungan”. Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk.
Ancaman serius yang tidak dapat ditoleransi.
Warga Kabandungan dalam proses ini juga didampingi oleh Eros Rosidin, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H, advokat dari LBH Dharma Putra Jayakarta, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut telah membuat kegaduhan di ruang publik dan harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
Sementara itu, Aldy Paman didampingi oleh kuasa hukumnya Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H. Dalam pernyataannya, Dachi mengajak seluruh insan pers untuk bersatu menjaga kehormatan profesi jurnalalis.
“Sudah saatnya kita membentengi profesi jurnalis dari ancaman buruk, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sesama profesi. Jangan biarkan marwah jurnalistik rusak oleh oknum-oknum yang justru menggerus kepercayaan publik terhadap profesionalisme pers,” tegasnya.
Laporan tersebut telah resmi diterima dengan Nomor Surat Tanda Bukti Lapor: STBL/703/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. Masyarakat Kabandungan berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara objektif dan transparan demi keadilan serta ketertiban di ruang publik.(Lia Hambali)































