Sabam Tanjung : Aktor Intelektual di Balik Pengadaan Seragam Melayu SMA Pekanbaru Akan Dibongkar ke Publik

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:42 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru, AgaraNews.com // Sekretaris Umum DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Sabam Tanjung, menyoroti serius polemik pengadaan baju seragam Melayu di SMA Negeri Kota Pekanbaru yang diduga sarat kepentingan dan menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

SPI menduga kuat pengadaan seragam tersebut diarahkan pembuatannya ke satu konveksi di Jakarta, bukan melalui mekanisme bebas dan transparan. Dugaan ini diperkuat hasil investigasi lapangan SPI di sejumlah SMA Negeri di Pekanbaru, melalui konfirmasi kepada ketua komite sekolah hingga siswa baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang ketua komite sekolah yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pengadaan baju seragam Melayu tersebut diputuskan melalui rapat komite, dengan salah satu poin keputusan bahwa proses pengadaan dikoordinir oleh MKKS SMA Pekanbaru. Namun, saat ditanya mengenai harga satu stel seragam, pihak komite memilih tidak menyebutkan secara terbuka.

“Untuk pengukuran memang dilakukan di sekolah, tapi terkait warna baju, itu bukan kami yang menentukan. Warna ditetapkan oleh MKKS SMA, kami hanya mengikuti,” ujar ketua komite tersebut.

Sementara itu, keluhan juga datang dari siswa baru. Salah satu siswa yang identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kualitas dan model baju seragam yang diterima.

“Kami bayar mahal, Pak, tapi hasilnya tidak memuaskan. Ukuran tidak sesuai, kebanyakan kebesaran. Sepertinya baju sudah disiapkan berdasarkan standar ukuran S, M, L, XL, padahal kami sudah diukur,” keluh siswa tersebut kepada Tim SPI.

Di sisi lain, salah satu pengurus MKKS SMA mengakui bahwa pengadaan baju seragam Melayu memang dikoordinir oleh MKKS, namun disebut sebagai hasil musyawarah antara MKKS dan komite sekolah. Untuk warna, disepakati bersama yakni **hijau lumut**, sedangkan harga diserahkan kepada kesepakatan masing-masing komite dengan wali murid.

Namun, menurut Sabam, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran aturan.

“Dalam ketentuan pengadaan seragam sekolah, idak ada pembenaran sekolah, komite, apalagi MKKS melakukan pengadaan seragam. Ini bukan sekadar soal koordinasi, tapi soal kewenangan. Maka wajar publik bertanya: ini kebijakan pendidikan atau bisnis tahunan?” tegas Sabam.

Sabam menilai pengadaan baju seragam Melayu ini berpotensi menjadi bisnis terselubung yang menggiurkan. Ia memaparkan simulasi sederhana berdasarkan temuan SPI di lapangan.

“Di salah satu SMA, harga satu stel seragam Melayu mencapai Rp270 ribu. Kita ambil rata-rata saja Rp250 ribu. Jika jumlah siswa baru SMA Negeri di Pekanbaru sekitar **4.000 orang, maka total perputaran uang mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.

Menurut perhitungan SPI, dengan mutu bahan yang diterima siswa, biaya produksi diperkirakan sekitar Rp200 ribu per stel. Artinya terdapat selisih sekitar Rp200 juta.

“Siapa yang tidak tergiur dengan angka sebesar itu? Jangan selalu berlindung di balik dalih ‘tidak mengambil keuntungan’, karena faktanya pengadaan ini adalah bisnis tidak langsung yang sangat menguntungkan,” tambah Sabam.

Ia juga menantang keterbukaan harga dengan membandingkan biaya produksi lokal dan luar daerah.

“Kalau berani, ayo kita buktikan. Cari konveksi di Pekanbaru dengan mutu bahan yang sama, bandingkan dengan produksi di Jakarta. Logikanya, produksi massal di Jakarta justru lebih murah. Lalu kenapa orang tua siswa dibebani harga mahal?” sindirnya.

Lebih jauh, Sabam mengklaim telah mengantongi nama konveksi serta aktor intelektual di balik pengadaan seragam Melayu yang dibuat satu pintu.

“Tujuannya saya sudah tahu. Aktornya juga. Pada waktunya nanti, kedok ini akan saya bongkar ke publik,” tegasnya.

Sabam menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan orang tua siswa, yang telah membayar mahal namun menerima seragam dengan kualitas yang dinilai asal-asalan.

*Aturan Yang Diduga Dilanggar*

Sabam mengingatkan bahwa pengadaan seragam sekolah telah diatur secara tegas dalam regulasi, antara lain:

1. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2020, khususnya Pasal 12, yang mengatur larangan dan sanksi terkait pengadaan seragam sekolah oleh satuan pendidikan dan pihak terkait.
2. Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan komite tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi konflik kepentingan.

“Kalau aturan ini dilanggar, maka bukan hanya persoalan etika, tapi pelanggaran administratif yang harus diaudit dan ditindak,” pungkas Sabam.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Percepatan Pembagunan Jembatan Aramco TNI terus bersinergi dengan masyarakat
Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional
Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Petani Panen Cabai Rawit Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan
Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan
Pererat Silaturahmi, Babinsa Lakukan Komsos dengan Tokoh Pemuda
Babinsa Posramil Kuala Pesisir Laksanakan Pendampingan Program MBG di Desa Langkak
TNI dan Warga Cor Tiang Pondasi Jembatan Gantung Garuda di Desa Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Percepatan Pembagunan Jembatan Aramco TNI terus bersinergi dengan masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Petani Panen Cabai Rawit Di Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:16 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:11 WIB

Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:05 WIB

Babinsa Posramil Kuala Pesisir Laksanakan Pendampingan Program MBG di Desa Langkak

Sabtu, 18 April 2026 - 10:11 WIB

TNI dan Warga Cor Tiang Pondasi Jembatan Gantung Garuda di Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Jalin Komsos Ke Desa Bantu Warga Kupas Coklat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:21 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:11 WIB