Aceh Singkil agaranews.com — Banjir yang terus berulang melanda Kabupaten Aceh Singkil dinilai bukan semata-mata akibat faktor alam atau tingginya curah hujan.
Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menegaskan, terdapat persoalan struktural yang telah berlangsung lama, salah satunya dugaan pelanggaran kawasan sempadan sungai oleh PT Socfindo yang dibiarkan selama puluhan tahun.
FMPK-AS menilai, rusaknya kawasan sempadan sungai akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit telah menghilangkan fungsi alami sungai sebagai daerah penyangga dan ruang luapan air. Akibatnya, aliran sungai menyempit dan mengalami pendangkalan, sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, mengatakan bahwa sempadan sungai memiliki batas yang telah diatur secara jelas dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas usaha. Namun di lapangan, kawasan tersebut justru ditanami sawit dan dibiarkan tanpa penertiban yang tegas.
“Jika pelanggaran sempadan sungai dibiarkan berlangsung puluhan tahun tanpa penindakan, maka wajar banjir terus berulang. Ini bukan lagi bencana alam murni, melainkan dampak dari ulah manusia yang dilindungi oleh pembiaran,” ujar Yunus, pada jumat (2/1/2025).
Ia menjelaskan, alih fungsi sempadan sungai menjadi perkebunan sawit menyebabkan sungai kehilangan daya tampung alaminya. Saat hujan turun, air tidak tertahan dan langsung meluap ke permukiman warga di sekitarnya.
“Yang rusak bukan hanya ekosistem sungai, tetapi juga rasa keadilan masyarakat. Perusahaan tetap beroperasi dan meraup keuntungan, sementara warga setiap tahun harus menanggung kerugian akibat banjir,” tegasnya.
Selain itu, FMPK-AS turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Pelanggaran yang telah lama menjadi pengetahuan publik dinilai tidak pernah ditangani secara serius.
“Jika pelanggaran yang terlihat jelas di depan mata saja tidak ditindak, maka wajar publik mempertanyakan: hukum ini sebenarnya berlaku untuk siapa?” lanjut Yunus.
Menurut FMPK-AS, terus-menerus menyalahkan faktor cuaca atau kondisi alam hanya menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan disebut sudah nyata dirasakan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, FMPK-AS mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
1. Menertibkan aktivitas PT Socfindo di kawasan sempadan sungai;
2. Melakukan audit lingkungan secara terbuka dan independen;
3. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu;
4. Mewajibkan pemulihan kawasan sempadan sungai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
“Selama pelanggaran terus dilindungi dan kerusakan lingkungan dibiarkan, banjir akan selalu menjadi langganan. Rakyat tidak boleh terus dikorbankan,” pungkas Yunus.
FMPK-AS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini melalui advokasi, aksi lapangan, dan tekanan publik hingga negara benar-benar hadir mengambil langkah nyata.
Tim Redaksi agaranews @lga


































