Karo, agaranews.com// Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.20 WIB. Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar nomor 1C penginapan dengan kondisi tertunduk tertelungkup dan tubuh berlumuran darah, diduga kuat akibat kekerasan menggunakan senjata tajam.
Berawal dari Laporan Warga
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa penemuan jasad korban berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keributan di dalam penginapan tersebut.
“Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian, memasang garis polisi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Eriks saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanah Karo, Kamis (1/1/2026) pagi.
Dari hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, polisi segera mengantongi identitas terduga pelaku dan melakukan pengejaran intensif.
Tersangka Ditangkap di Pakpak Bharat
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RFG (17) pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak kejadian. Ini berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan,” tegas Kasat Reskrim.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pembunuhan, di antaranya:
Satu potong baju
Satu unit mobil Kuda warna hitam
Satu bilah pisau bergagang kayu
Dompet
Koper
Jaket hitam
Dua unit telepon genggam
Satu buah kacamata
Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Motif Masih Didalami
Kasat Reskrim AKP Eriks menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan tersangka.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah mengajukan permohonan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan untuk memastikan penyebab pasti kematian,” jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka RFG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pemberatan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajarannya serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
“Kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional,” tegas Kapolres. Ady Gegoyong






























