Kabupaten Bekasi – AgaraNews.com// Praktisi Hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara Kabupaten Bekasi sekaligus praktisi hukum, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa penerapan open legal policy oleh pembentuk undang-undang tidak boleh mengesampingkan apalagi menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan tersebut disampaikan Zuli Zulkipli, S.H kepada wartawan dalam wawancara pada Senin (5/1/2026) di Kabupaten Bekasi. Ia menanggapi berbagai kebijakan hukum yang dinilai berpotensi membatasi hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
Menurut Zuli Zulkipli, S.H open legal policy memang memberikan ruang kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan norma hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah tanpa batas dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional.
“Open legal policy bukan cek kosong. Kebijakan hukum harus tetap berpijak pada konstitusi. Hak konstitusional warga negara tidak boleh dikorbankan dengan dalih kewenangan pembentuk undang-undang,” tegas Zuli Zulkipli, S.H
Ia menjelaskan bahwa konstitusi telah secara tegas mengatur hak-hak dasar warga negara, mulai dari persamaan di hadapan hukum, hak memperoleh keadilan, hingga hak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Zuli Zulkipli, S.H juga mengingatkan agar setiap kebijakan hukum yang lahir dari open legal policy tetap memperhatikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Apabila suatu kebijakan justru merugikan rakyat atau menutup akses masyarakat terhadap keadilan, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dan diuji secara konstitusional.
“Negara hukum wajib hadir untuk melindungi rakyatnya. Jangan sampai kebijakan hukum justru menjadi alat yang merugikan warga negara,” ujarnya.
Sebagai Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan kelompok rentan, agar tidak dirugikan oleh kebijakan hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan konstitusi.
Selain itu, Zuli Zulkipli, S.H dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan publik yang dinilai merugikan masyarakat.
Di antaranya terkait persoalan beras oplosan, isu pendidikan anak di Kabupaten Bekasi, serta perlindungan hak-hak ekonomi dan sosial warga negara, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Melalui LBH Arjuna Bakti Negara, saya Zuli Zulkipli, S.H terus mendorong praktik penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” Tutupnya
Penulis: Haris Pranatha, Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional) (Lia Hambali)































