Judi Gelper Bebas Beraktivitas di Pekanbaru, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:20 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru, AgaraNews .com // Pengamat hukum Firmansyah SH MH menanggapi soal bebasnya aktivitas judi gelanggang permainan (Gelper) atau mesin tembak ikan dibeberapa wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Firmansyah mengatakan, perlu adanya penegakan hukum dan penindakan bandar oleh instansi terkait.

“Menanggapi judi online atau gelper memerlukan pendekatan komprehensif: edukasi bahaya dan literasi digital, penegakan hukum pemblokiran situs, penindakan bandar, dukungan sosial, keluarga, psikolog, dan penguatan ekonomi serta sosial,” kata Firmansyah, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, praktek judi gelanggang permainan (Gelper) atau mesin tembak ikan bebas beraktivitas dibeberapa wilayah Kota Pekanbaru, yaitu di Jalan Kuantan Raya, Jalan Riau dan Jalan Tuanku Tambusai/Nangka. Tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Firmansyah menyebutkan, untuk mengatasi akar masalahnya, karena dampak perjudian merusak mental dan finansial serta mengganggu stabilitas ekonomi negara. Pemerintah Indonesia sudah membentuk satgas dan membuka kanal pelaporan untuk memberantasnya.

“Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian tanpa izin, mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi yang sengaja mengadakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi, serta menjadikannya pencarian,” ujar Firmansyah.

Selain itu, sebut Firmansyah, ancaman hukuman ini diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan pelaku bisa dikenakan Pasal 303 bisa jika hanya ikut bermain.

“Definisi judi mencakup permainan yang bergantung pada untung-untungan atau pertaruhan lainnya, termasuk judi online yang diatur lebih lanjut dalam UU ITE,” tutup Firmansyah.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Dedikasi Tanpa Libur, Babinsa Koramil 03/Parongil Laksanakan Pengamanan Rutin Ibadah Minggu di GPDI Moria Polling Anak Anak
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Temui Petani yang Sedang Sibuk Mengupas Pinang di Desa Majanggut I
Sentuhan Humanis TNI: Babinsa Koramil 07/Salak Pilih Cara Sederhana untuk Dekat dengan Rakyat
Progres Nyata, Pembukaan Jalan Baru Sepanjang 2 Kilometer oleh Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026
TMMD Ke 128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan MCK Musholla Dadok
Penuh Semangat dan Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Gotong Royong Lanjutkan Pembangunan RTLH Milik Ibu Leni Marlina
TMMD Ke 128 Lanjutkan Sasaran Pengerjaan Pembangunan RTLH
Fokus Sasaran Fisik, TMMD Ke 128 Kebut Pembangunan RTLH

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:28 WIB

Dedikasi Tanpa Libur, Babinsa Koramil 03/Parongil Laksanakan Pengamanan Rutin Ibadah Minggu di GPDI Moria Polling Anak Anak

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:25 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Temui Petani yang Sedang Sibuk Mengupas Pinang di Desa Majanggut I

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:21 WIB

Sentuhan Humanis TNI: Babinsa Koramil 07/Salak Pilih Cara Sederhana untuk Dekat dengan Rakyat

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:19 WIB

Progres Nyata, Pembukaan Jalan Baru Sepanjang 2 Kilometer oleh Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:14 WIB

TMMD Ke 128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan MCK Musholla Dadok

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:10 WIB

TMMD Ke 128 Lanjutkan Sasaran Pengerjaan Pembangunan RTLH

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:08 WIB

Fokus Sasaran Fisik, TMMD Ke 128 Kebut Pembangunan RTLH

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:05 WIB

TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Bangun Sumur Bor, Wujud Nyata Kemanfaatan untuk Warga

Berita Terbaru

HEADLINE

TMMD Ke 128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan MCK Musholla Dadok

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:14 WIB