Direktur Pasti Indonesia : Sidang Hari Ini Menegaskan Bahwa Kasus Diskriminasi Terhadap MKA Bukanlah Insiden Tunggal

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:14 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sorong – Papua Barat Daya, AgaraNews.com // Persidangan sengketa pemecatan siswa SD Kristen Kalam Kudus Sorong (SKKKS) MKA (9) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (7/12/2026).

Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan barang bukti dari pihak tergugat. Selain itu, karena menyangkut hak pendidikan seorang anak Indonesia yang dicabut secara sepihak oleh pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapan mereka.

Ketua Majelis Hakim PN Sorong, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapannya mengahdirkan barang bukti.Pasalnya, Dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya gagal menghadirkan bukti kuat. Satu-satunya dokumen yang ditampilkan hanyalah potongan pesan WhatsApp keluarga yang dicrop, sehingga tidak memiliki konteks utuh dan tidak dapat diverifikasi.

Menurut Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Majelis Hakim Wara Laso dan jajaran hakim yang menunjukkan sikap profesional, tegas, dan empatik dalam menangani perkara ini.

“Majelis Hakim telah menunjukkan integritas luar biasa. Mereka tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan kepedulian terhadap nasib seorang anak yang menjadi korban diskriminasi.

Ini adalah teladan bahwa pengadilan bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil,” katanya dalam rilisnya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, PASTI Indonesia menduga ada indikasi mobilisasi guru-guru yang seharusnya berada di kelas untuk mendidik anak-anak justru diarahkan ke pengadilan, meninggalkan ruang kelas kosong. Akibatnya, hak belajar siswa dikorbankan demi kepentingan Yayasan.

“Hasil investigasi kami dilapangan, kami menduga ada indikasi mobilisasi guru, tapi yang dikorbankan adalah anak-anak. Mereka dipulangkan lebih awal, tidak belajar, karena Yayasan lebih mementingkan citra dan pembelaan hukum daripada amanat pendidikan.

Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk arogansi kelembagaan,” terangnya.

Masih Lex, sidang hari ini menegaskan bahwa kasus diskriminasi terhadap MKA bukanlah insiden tunggal, pihaknya menduga menjadi bagian dari rantai persekongkolan kelembagaan yang melibatkan Yayasan, Majelis Gereja, dan pihak sekolah.

“Tindakan memobilisasi guru untuk persidangan semakin memperlihatkan pola pengabaian terhadap hak anak dan tanggung jawab pendidikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lex menilai, bahwa agenda sidang berikutnya pada 14 Januari 2026 mendatang, akan menjadi ujian penting, apakah pihak tergugat mampu menghadirkan bukti yang sahih, atau justru semakin memperkuat dugaan diskriminasi sistematis yang telah mencederai amanat konstitusi.

“Kasus ini, kini menjadi simbol perjuangan melawan diskriminasi anak dan arogansi lembaga pendidikan. Jika dibuka terang benderang, ia bisa menjadi pintu masuk untuk reformasi besar dalam tata kelola sekolah di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Ayah korban, Johannes Anggawan, juluga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan mobilisasi guru ini.

“Hari ini bukan hanya anak kami yang kehilangan hak pendidikan, tetapi seluruh siswa SD Kristen Kalam Kudus.

Kami berharap kasus ini dibuka terang benderang agar publik melihat bagaimana sebuah sekolah bisa mengabaikan amanat konstitusi demi kepentingan sempit,” tukasnya.

Johanes Anggawan berharap, agar kasus ini dibuka terang benderang dan tuntas, serta dapat memberikan rasa keadilan dan pembenahan tata kelola pendidikan kedepannya.

“Kami ingin kebenaran ini terungkap sepenuhnya. Kasus ini bukan hanya tentang anak kami, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia. Jangan ada lagi sekolah yang arogan, yang merasa bisa mencabut hak pendidikan seenaknya.

Kami berharap pengadilan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik diskriminasi dan arogansi lembaga pendidikan,” pungkasnya.(Lia Hambali)

Reporter : Irma

Berita Terkait

TMMD 128 Hadirkan Dampak Sosial: Rumah Warga Jadi Ruang Kebersamaan
Dapur yang Mendadak Sibuk: Rezeki Nomplok di Balik TMMD 128
TMMD 128 Datang Bawa Rezeki, Dapur Ibu Siti Hajar Tak Pernah Sepi
Rezeki Nomplok di Balik Seragam Loreng: Kisah Dapur Ibu Siti Hajar di TMMD 128
TMMD 128: Saat Rumah Warga Menjadi Titik Temu Negara dan Kehidupan Sehari-hari
TMMD 128 Langkat,Satgas Genjot Pembangunan Infrastruktur, Perkuat Akses dan Wujudkan Kesejahteraan Warga
Pembangunan Jembatan TMMD Hampir Rampung, Konektivitas Warga Pasar Rawa Akan Terwujud
TMMD 128 Bangun MCK di Pasar Rawa, Upaya Dorong Sanitasi Layak di Desa

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:17 WIB

TMMD 128 Hadirkan Dampak Sosial: Rumah Warga Jadi Ruang Kebersamaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Dapur yang Mendadak Sibuk: Rezeki Nomplok di Balik TMMD 128

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:09 WIB

TMMD 128 Datang Bawa Rezeki, Dapur Ibu Siti Hajar Tak Pernah Sepi

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:56 WIB

Rezeki Nomplok di Balik Seragam Loreng: Kisah Dapur Ibu Siti Hajar di TMMD 128

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:50 WIB

TMMD 128: Saat Rumah Warga Menjadi Titik Temu Negara dan Kehidupan Sehari-hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:44 WIB

Pembangunan Jembatan TMMD Hampir Rampung, Konektivitas Warga Pasar Rawa Akan Terwujud

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:41 WIB

TMMD 128 Bangun MCK di Pasar Rawa, Upaya Dorong Sanitasi Layak di Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:38 WIB

30 Hari Mengubah Desa: TMMD 128 Dikebut, Pasar Rawa Dipacu Berlari

Berita Terbaru

HEADLINE

Dapur yang Mendadak Sibuk: Rezeki Nomplok di Balik TMMD 128

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB