KUTACANE – agaranews.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengundang seluruh pemilik Yayasan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pelaksanaan program nasional MBG berjalan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tenggara, Yani Ahmad, SH., MM, dalam kesempatan itu mensosialisasikan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Pengaturan Baku Mutu dan Teknologi Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Sampah dari Kegiatan Makan Bergizi Gratis.
Menurut Yani Ahmad, implementasi SK tersebut bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara MBG, khususnya yayasan SPPG, guna mencegah dampak pencemaran lingkungan akibat limbah cair dan sampah sisa makanan.
“Kami berharap seluruh pengelola MBG di Aceh Tenggara benar-benar memahami dan menerapkan standar pengelolaan air limbah domestik serta sampah sesuai ketentuan Menteri Lingkungan Hidup,” tegas Yani Ahmad.
Ia menekankan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, tetapi juga harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Yani Ahmad menjelaskan bahwa pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan pencemaran air, bau tidak sedap, serta gangguan kesehatan masyarakat sekitar lokasi dapur MBG.
“Lingkungan harus tetap nyaman, bersih, dan asri. Program MBG tidak boleh menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, keterlibatan DPMPTSP Aceh Tenggara dalam kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat aspek perizinan dan pengawasan, sehingga setiap yayasan SPPG yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk pengelolaan lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berharap seluruh penyelenggara MBG dapat menjalankan program secara berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sesuai regulasi nasional, demi mendukung suksesnya kebijakan strategis pemerintah pusat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup di daerah. Ady Gegoyong


































