KUTACANE — agaranews.com//
Respons cepat Polres Aceh Tenggara terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah di desa tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berada di dalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 2,63 gram, yang dikemas dalam plastik putih bening. Barang haram tersebut ditemukan di atas lantai, di samping dispenser. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp900.000, yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial K.E. (44) dan B.H. (27). Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahterimakan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J. Silalahi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Tenggara,” tegas Kasi Humas.
Lebih lanjut, AKP J. Silalahi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci mewujudkan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. Ady Gegoyong


































