Sidoarjo || Agaranews.com – Konflik pertanahan yang menjerat 91 petani gogol di Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, memasuki babak baru yang semakin memanas. Kuasa hukum petani secara terbuka menuding adanya praktik perampasan tanah rakyat yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melibatkan kolaborasi antara korporasi besar dan oknum birokrasi.
Hartono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para petani, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah sengketa perdata biasa, melainkan potret nyata dugaan kejahatan pertanahan yang merugikan rakyat kecil hingga ratusan miliar rupiah.
Konflik ini berhulu pada klasifikasi lahan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor: DA/C-1/03/GG/1981. Berdasarkan aturan tersebut, lahan petani terbagi menjadi dua kategori: Tanah Besar dan Tanah Kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Faktanya, dalam rentang waktu 1987 hingga 1997, para petani hanya menjual ‘tanah besar’ kepada pihak pengembang. Sementara ‘tanah kecil’ tidak pernah dilepas, dijual, apalagi dialihkan dalam bentuk apa pun. Namun kini, tanah tersebut justru diklaim masuk dalam HGB perusahaan,” ungkap Hartono dalam pernyataan resminya (9/1/2026).
Tim hukum menemukan indikasi maladministrasi yang mencolok dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Semesta Anugrah. Berdasarkan penelusuran dokumen Risalah Panitia “A” Nomor: 36/Pan.A/I/2014, ditemukan kejanggalan yang dianggap mencederai hukum administrasi negara.
“Kami menemukan dugaan maladministrasi lintas desa yang sangat fatal. Dokumen dasar penerbitan HGB untuk lahan di Desa Tambaksumur justru ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa Tambakrejo. Secara hukum, pejabat tersebut tidak punya wewenang administratif sejengkal pun atas wilayah Tambaksumur,” tegas Hartono.
Tak hanya itu, muncul pula Surat Pernyataan Melepaskan Hak (PMH) bertahun 2003 yang diduga fiktif. Para petani mengaku tidak pernah menandatangani atau menyetujui pelepasan hak tersebut, namun dokumen itu tetap dilegalisasi oleh oknum pejabat setingkat camat.
Kejanggalan semakin menjadi-jadi saat melihat data luasan lahan. Hartono membeberkan adanya penggelembungan data yang tidak rasional: permohonan awal tercatat 6,088 hektare, namun dalam lampiran riwayat tanah melonjak drastis hingga lebih dari 36 hektare.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya aroma kriminalisasi terhadap warga yang mencoba mempertahankan haknya. Hartono mencium ketidakberesan dalam proses hukum pidana yang menjerat kliennya.
Ia menunjuk pada penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Menurutnya, pasal tersebut tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap penyidikan, namun secara mendadak muncul saat penyerahan berkas (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Penerapan Pasal 160 KUHP ini sangat dipaksakan. Apa yang dilakukan warga adalah upaya konstitusional membela milik mereka, bukan tindakan pidana. Kami mengetuk nurani majelis hakim untuk menjaga marwah peradilan dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” lanjutnya.
Akibat sengkarut ini, kerugian materiil petani ditaksir mencapai Rp500 miliar, dengan kerugian immateriil sebesar Rp273 miliar. Hartono mendesak Satgas Mafia Tanah untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan.
Dugaan keterlibatan direksi PT Semesta Anugrah serta oknum di tingkat desa, kecamatan, hingga Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sidoarjo harus diusut tuntas.
“Jika praktik ‘pinjam stempel’ lintas desa dan manipulasi administrasi seperti ini dibiarkan, maka sistem pertanahan kita di Jawa Timur sedang dalam ancaman serius. Ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak rakyat kecil di masa depan,” tutup Hartono dengan nada getir.(Arju Herman/Lia Hambali)


































