Tebingtinggi,Agaranews.com // Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Polres Tebingtinggi Brigadir Iwan Limbong melaksanakan problem solving atau mediasi kasus pencurian buah sawit yang terjadi di Kelurahan Tambangan Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Sabtu (10/1/2026).
Pihak pertama SS (47) warga Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi mengalami pencurian sawit di ladang miliknya pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 18.30 WIB sebanyak 15 tandan buah sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun ketiga terduga pelaku pencurian selaku pihak kedua antara lain, LS (45), YH (37) dan FPSS (24) yang beralamat di Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi – Sumut.
Perbuatan ketiga terduga pelaku membuat Sopan Sembiring merasa dirugikan yang akhirnya akan membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian, namun setelah diberikan pemahaman dan pendekatan akhirnya Sopan Sembiring selaku pemilik sawit bersedia masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Selanjutnya kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi di Mako Polsek Padang Hilir dengan disaksikan pihak keluarga dan personel Babinsa Pelda JS Purba serta Bhabinkamtibmas Brigadir Iwan Limbong dengan membuat surat pernyataan tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.
“Kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, para pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari dengan menandatangani surat pernyataan,” pungkas Brigadir Iwan Limbong. (MS)


































