Langkat, AgaraNews.com | Meski sudah ada Korban Tewas karena Over Dosis (OD), namun Nama Pemilik atau penanggung jawab dari Diskotik Blue Night hingga saat ini tidak diketahui secara spesifik, seolah menjadi misterius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyaknya pemberitaan yang membahas serta mempertanyakan tentang Penyegelan Diskotik Blue Night oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) karena tidak memiliki izin Operasional yang sesuai itu hanyalah Sandiwara atau Ecek-ecek.
Diskotik Blue Night, yang berlokasi di Kabupaten Langkat, sempat di Segel pada November 2025 setelah Viralnya seorang pengunjung yang tewas akibat Over Dosis (OD).
Meskipun Aktivis dan Media lokal sempat mendesak pihak Kepolisian untuk mengejar “Pemilik Diskotik Blue Night yang sesungguhnya” namun hingga saat ini nama Individu Pemilik Diskotik Blue Night tersebut belum diungkapkan ke Publik oleh APH, para Pejabat Pemkab Langkat ataupun Pemprov Sumut, seolah ditutup – tutupi.
Kini mencuat pula Orang yang berinisial “ST” salah satu Ketua Ormas yang ada di Sumatera Utara ini yang diduga disebut sebut Pemilik dari Diskotik Blue Night, hal itu diungkapkan oleh seseorang (Diduga Anggota salah satu Ormas) yang baru keluar dari Diskotik Blue Night dan mengoceh “Percuma kalian beritakan dan berkoar – koar untuk tutup Diskotik Blue Night ini, karena Ketua “ST” bilang Orang diatas sana (Diduga APH, Pejabat Pemkab dan Pemprov) perlu Duit, kami punya Duit, Tutup sebentar besoknya sudah Buka lagi, percuma kan” ocehnya kepada Warga sekitar lokasi Diskotik Blue Night.
Hal tersebut yang menjadi pertanyaan dari Masyarakat, gimana kinerjanya APH, para Pejabat Pemkab Langkat dan Gubenur Sumatera Utara, Diskotik Blue Night yang telah memakan Korban Tewas karena OD kok masih dibiarkan buka.
Walau Informasi mengenai nama pemilik Diskotik Blue Night tidak pernah disebutkan secara spesifik dalam laporan media yang tersedia. Pemberitaan yang ada lebih banyak membahas tentang penyegelan tempat hiburan malam tersebut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) karena tidak memiliki izin operasional yang sesuai, namun Cibiran Masyarakat ” Itu hanya Segel Ecek – ecek”.
Diskotik Blue Night, yang berlokasi di Kabupaten Langkat, sempat disegel pada November 2025 setelah viral nya dugaan seorang pengunjung tewas akibat Over Dosis (OD), namun kenapa sekarang dibiarkan buka kembali.
Meskipun aktivis dan media lokal sempat mendesak pihak kepolisian untuk mengejar “Pemilik Diskotik Blue Night yang sesungguhnya” dari Diskotik tersebut, nama individu pemiliknya tidak diungkapkan kepada publik dalam laporan yang dirujuk. Adanya Korban Tewas di Diskotik Blue Night, namun tidak ada satu nama pun yang diduga atau di tetapkan menjadi tersangka. Bahkan pemilik atau penanggung jawab dari Diskotik Blue Night pun tidak di ketahui, tapi Blue Night tetap buka seolah dibiarkan oleh APH, para Pejabat Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut. apakah harus menunggu jatuhnya Korban Tewas lagi, baru APH, Pejabat Pemkab Langkat dan Pemprov Sumatera Utara baru mengambil tindakan.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara IRJEN Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan Gubernur Sumatera Utara untuk Boby Afif Nasution, segera menutup permanen tempat hiburan malam Diskotik Blue Night yang berada di Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dikarenakan Diskotik Blue Night tersebut sudah menelan Korban Tewas akibat Over Dosis (OD) dan sudah sangat meresahkan.(Lia Hambali/Tim)

































