Tebingtinggi,Agaranews.com // Polres Tebingtinggi melalui Polsek Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di areal PTPN IV Perkebunan Rambutan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut. Diketahui kedua terduga pelaku berinisial DN dan MA, yang diamankan pada Minggu dini hari (11/1/2026).
Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Desa Sei Serimah Afd III PTPN IV Perkebunan Rambutan Blok 185 TM 2016, Desa Seiserimah Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai – Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian, korban A (38) yang sedang bertugas menjaga areal perkebunan didatangi oleh terduga pelaku. Para terduga pelaku meminta beberapa tandan buah kelapa sawit, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan para terduga pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, kemudian para terduga pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban”, ungkap Kapolsek Tebingtinggi, Selasa (13/1).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda CBR senilai Rp11,5 juta. Selain itu, korban juga mengalami beberapa luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pamela Kota Tebingtinggi.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda JF. Sormin, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Minggu (11/1) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku di Jalan lintas Tebingtinggi- Serdangbedagai, tepatnya di SPBU Kecamatan Seibamban.
“Petugas langsung melakukan penangkapan. Kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan”, jelasnya.
Kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. (MS)
































