Manado, Sulut, AgaraNews.com // Perbedaan data terkait realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo mencuat dalam sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membantah menerima transfer dana CSR dari Bank SulutGo, namun dokumen Bank SulutGo menunjukkan adanya transfer dana sebesar Rp 19 miliar (2022), Rp 20 miliar (2023), dan Rp 25 miliar (2024).
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, menyatakan bahwa perbedaan keterangan ini akan menjadi fokus pendalaman dalam persidangan lanjutan. “Ini penting agar publik memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya mengenai pelaksanaan CSR yang merupakan informasi publik,” ujar Harianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana CSR Bank SulutGo yang dipertanyakan ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan ratusan miliar rupiah. Kasus ini memunculkan dugaan kerugian negara dan kemungkinan adanya pihak yang terpidana ¹.
Bank SulutGo sendiri telah menyalurkan dana CSR sebesar Rp 39 miliar pada 2023, dengan fokus pada praktek ramah lingkungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ².
Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara akan memanggil pihak-pihak terkait pada sidang berikutnya guna mengklarifikasi perbedaan informasi tersebut. Kasus ini juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut. (JS)
































