Tebingtinggi,Agaranews.com // Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Tebingtinggi kembali digagalkan aparat kepolisian. Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kota Tebingtinggi – Sumut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H., pada Selasa (13/1/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (6/1/2026). Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A alias Kender (42), seorang residivis kasus narkotika, serta SS (45). Keduanya diketahui berdomisili dilokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara”, ungkap AKP Jimmy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Dari tangan A alias Kender, polisi menyita tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 3,54 gram, plastik klip kosong dan tisu. Sementara dari pelaku SS, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,38 gram, berikut timbangan digital, pipet runcing berbentuk skop, dan plastik klip kosong yang akan digunakan.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Polres Tebingtinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (MS)
































