GERTAK : Tuduhan Terhadap Yuliansyah di Kasus Navigasi Pontianak Tidak Berdasar dan Bermuatan Politik

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:04 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kalimantan Barat, AgaraNews.com // Selasa, 20 Januari 2026 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB pada senin, 29 Desember 2025 berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyatakan, penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. “Jika alat bukti mencukupi, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” kata Wayan.

Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Publik diminta menunggu perkembangan lanjutan hasil penyidikan

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) yakin dan memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan serta meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan. kata Dimas Tri Nugroho Ketua Umum GERTAK dalam keterangannya kepada Wartawan Senin, (19/1/2026).

Namun GERTAK menyayangkan juga sebelum ada yang ditetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut Yuliansyah, selaku anggota DPR RI asal daerah pemilihan Kalimantan Barat I sekaligus Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kalimantan Barat, menjadi sasaran tuduhan yang tidak berdasar serta miliki unsur politik yang kuat dengan membuat informasi bahwa Yuliansyah diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Kalimantan Barat.

Tuduhan atas Dugaan keterlibatan tersebut diarahkan kepada Yuliansyah yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Cangka Jaya Nova.

Berdasarkan catatan tim penyidik Kejati Kalbar, PT Cangka Jaya Nova masuk dalam daftar perusahaan yang tengah diusut. Perusahaan ini merupakan pemenang lelang pengadaan BBM nonsubsidi pada tahun 2020 yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Menurut GERTAK, belum ada bukti yang valid bahwa Yuliansyah terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut selama ini dari Pemantauan Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari penyidikan yang tengah berjalan.

“Penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, Bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan,” ujar Dimas.

Menurut Gertak kasus Dugaan Korupsi ini kental dengan politisasi yang mana diduga ada upaya dari internal partai yang ingin menyingkirkan Yuliansyah dari kursi DPR RI, Walaupun Yuliansyah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Barat pada tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-09/0.1/Fd.1/04/2021 Tanggal 27 April 2021.

Pemanggilan Yuliansyah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.

Yuliansyah dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Canka Jaya Jova sebagai perusahaan penyedia pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.

“Patut diketahui bahwa Hukum di Balik Transaksi Solar Non Subsidi Pertamina dari agen BBM Non subsidi Patra Niaga dengan Dinas Navigasi sebagai konsumen, Konsumen Industri,” tegas Dimas.

“Jual-Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau Biosolar Non subsidi antara PT Agen Non BBM yang yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga dengan para konsumen industri merupakan praktik yang lazim terjadi dalam ranah hukum bisnis, terutama di era ekonomi global.

Hukum ekonomi dan investasi memberikan keleluasaan terhadap setiap transaksi bisnis sebagai bagian dari prinsip pasar bebas (Free market), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2025 Tentang perdagangan bebas.

Seluruh perusahaan swasta nasional memiliki kebebasan melakukan transaksi bisnis dengan tujuan meningkatkan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (Pro growth),” paparnya.

“Semakin marak transaksi bisnis yang terjadi, semakin baik pula potret perekonomian Indonesia. Kebebasan pasar merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dalam era transformasi ekonomi digital dewasa ini,” pungkas Dimas.(Lia Hambali)

Jurnalis : Edo

Berita Terkait

Suasana Suka Cita Warnai Sertijab Polres Simalungun, Pejabat Utama Kompak Dukung Penyegaran Organisasi
Respon Kilat! Polsek Serbalawan Langsung Turun ke TKP Kecelakaan Pelajar Tertabrak KA Siantar Express
Puldata Ter di Desa Cikaok, Babinsa Pastikan Data Warga Sesuai Kondisi Nyata  
Pererat Hubungan Kemitraan, Dandim 1310/Bitung Kunjungan Kerja ke PT Tirta Investama Airmadidi
Sertijab Akbar Polres Simalungun: 6 Kapolsek Ganti Baju, 2 Kasat Baru Siap Aksi, Kapolres : “Jabatan Adalah Amanah Tuhan!”
Persiapan Lahan Huntara, Babinsa Koramil 29/Lkh Kawal Tim Survei di Alue Krak Kayee
Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serda Rosadi Sambangi Warga Binaan di Distrik Ransiki
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Gotong Royong Pembersihan Lahan Gerai KDKMP Desa Lau Pakpak

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:40 WIB

Suasana Suka Cita Warnai Sertijab Polres Simalungun, Pejabat Utama Kompak Dukung Penyegaran Organisasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:33 WIB

Respon Kilat! Polsek Serbalawan Langsung Turun ke TKP Kecelakaan Pelajar Tertabrak KA Siantar Express

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:33 WIB

Puldata Ter di Desa Cikaok, Babinsa Pastikan Data Warga Sesuai Kondisi Nyata  

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:30 WIB

Pererat Hubungan Kemitraan, Dandim 1310/Bitung Kunjungan Kerja ke PT Tirta Investama Airmadidi

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:30 WIB

Sertijab Akbar Polres Simalungun: 6 Kapolsek Ganti Baju, 2 Kasat Baru Siap Aksi, Kapolres : “Jabatan Adalah Amanah Tuhan!”

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:23 WIB

Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serda Rosadi Sambangi Warga Binaan di Distrik Ransiki

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:22 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Gotong Royong Pembersihan Lahan Gerai KDKMP Desa Lau Pakpak

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:19 WIB

Di Balik Harga Ayam di Parongil, Babinsa Turun Langsung Dengarkan Curhat Pedagang Kecil

Berita Terbaru