Jasinga Darurat Obat Keras: Warung Berkedok Sembako Nekat Jual Tramadol, APH Sempat di Pertanyakan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:44 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – AgaraNews.com// 24 Januari 2026. Peredaran obat keras golongan G merajalela, dikhawatirkan jadi bom waktu sosial bagi generasi muda. Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol di Kecamatan Jasinga semakin mengkhawatirkan. Sebuah warung yang berkedok penjualan sembako di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, diperkirakan telah lama menjajakan “pil setan” tersebut meskipun telah berkali-kali dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

 

Keresahan masyarakat melonjak saat melihat masa depan generasi muda dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Tempat yang seharusnya menyediakan kebutuhan harian justru menjadi magnet bagi kerumunan pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar seorang warga berinisial G pada hari Sabtu.

 

Warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, transaksi dilakukan secara tertutup dan pernah memicu keributan di sekitar lokasi. “Kami hanya berharap lingkungan kami tetap aman,” katanya.

 

Tramadol termasuk obat keras golongan G yang berdasarkan peraturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menyebabkan ketergantungan dan efek samping kesehatan yang serius.

 

Informasi yang diterima menyebutkan, obat tersebut diduga berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui jalur resmi. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

 

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Masyarakat berharap pihak Polsek Jasinga dan Polres Bogor segera melakukan pengecekan serta langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Pentingnya pencegahan juga ditegaskan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

 

(Redaksi/Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Menghadiri Kenduri Turun Sawah Di Desa Binaan
Jaga Kerukunan Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Bantu Bersihkan Rumah
Babinsa Pantau Pelaksanaan Pembuatan Tanggul Penahan pasca Jalan Rusak di Terjang Banjir
Jalan Nasional Rusak, Babinsa Dampingi Perbaikan Jalan Rusak Pasca Banjir Bandang
Babinsa Cek Ketersediaan Pupuk Dan Obat Pertanian
Babinsa Bantu Petani Panen Cabe Rawit di Desa Binaan
Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Bantu Petani Cabut Bibit Padi Siap Tanam

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:45 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Menghadiri Kenduri Turun Sawah Di Desa Binaan

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:43 WIB

Jaga Kerukunan Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:40 WIB

Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Bantu Bersihkan Rumah

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:37 WIB

Babinsa Pantau Pelaksanaan Pembuatan Tanggul Penahan pasca Jalan Rusak di Terjang Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:34 WIB

Jalan Nasional Rusak, Babinsa Dampingi Perbaikan Jalan Rusak Pasca Banjir Bandang

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:28 WIB

Babinsa Bantu Petani Panen Cabe Rawit di Desa Binaan

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:26 WIB

Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Bantu Petani Cabut Bibit Padi Siap Tanam

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:23 WIB

Wujud Nyata Pendampingan Petani Babinsa Terjun Ke sawah Tanam Padi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jaga Kerukunan Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Minggu, 25 Jan 2026 - 07:43 WIB

ACEH TENGGARA

Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Bantu Bersihkan Rumah

Minggu, 25 Jan 2026 - 07:40 WIB