Pengeroyokan Brutal Dilaporkan, Visum Ungkap Kekerasan Massal Sadis Tapung  

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:45 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, – AgaraNews.com// 24/1/2026. Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan secara resmi para terduga pelaku pengeroyokan ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi dan melampaui batas kewajaran.

 

Untuk kepentingan pembuktian hukum, korban telah menjalani visum et repertum oleh tim medis Puskesmas Tapung. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta serius: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban, yang terindikasi akibat benturan benda keras maupun benda tumpul. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan untuk membenarkan tindak pidana apa pun.

 

“Kami tidak membela kejahatan. Namun yang kami bela adalah hak asasi manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian,” tegas Syafrudin.

 

Lebih lanjut, Syafrudin secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah ada.

 

“Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera meringkus para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujar Syafrudin.

 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi kuat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

 

Pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat ditingkatkan.

 

Jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

 

 

Selain itu, setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berada dalam peran aktif saat kekerasan terjadi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

 

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tidak dapat berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat.

 

Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Tapung, namun menegaskan bahwa ketegasan dan kecepatan aparat menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan.

 

(Pajar Saragih/Tim Redaksi Prima/Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Menghadiri Kenduri Turun Sawah Di Desa Binaan
Jaga Kerukunan Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Bantu Bersihkan Rumah
Babinsa Pantau Pelaksanaan Pembuatan Tanggul Penahan pasca Jalan Rusak di Terjang Banjir
Jalan Nasional Rusak, Babinsa Dampingi Perbaikan Jalan Rusak Pasca Banjir Bandang
Babinsa Cek Ketersediaan Pupuk Dan Obat Pertanian
Babinsa Bantu Petani Panen Cabe Rawit di Desa Binaan
Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Bantu Petani Cabut Bibit Padi Siap Tanam

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:45 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Menghadiri Kenduri Turun Sawah Di Desa Binaan

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:43 WIB

Jaga Kerukunan Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:40 WIB

Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Bantu Bersihkan Rumah

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:37 WIB

Babinsa Pantau Pelaksanaan Pembuatan Tanggul Penahan pasca Jalan Rusak di Terjang Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:34 WIB

Jalan Nasional Rusak, Babinsa Dampingi Perbaikan Jalan Rusak Pasca Banjir Bandang

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:28 WIB

Babinsa Bantu Petani Panen Cabe Rawit di Desa Binaan

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:26 WIB

Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Bantu Petani Cabut Bibit Padi Siap Tanam

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:23 WIB

Wujud Nyata Pendampingan Petani Babinsa Terjun Ke sawah Tanam Padi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jaga Kerukunan Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Minggu, 25 Jan 2026 - 07:43 WIB

ACEH TENGGARA

Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Bantu Bersihkan Rumah

Minggu, 25 Jan 2026 - 07:40 WIB