Jakarta, AgaraNews.com // Lodovikus Ignasius Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada mengajukan pengujian materiil Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Permohonan Nomor 41/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan penulusuran digital tim media, Jum’at (6/2/2026) bahwa para pemohon menyebut pasal yang diuji membuka penerapan kesalahan secara normatif berlebihan yang menggeser prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” dari kesalahan personal menjadi kesalahan normatif-moral yang bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum dan konteks sosial. “Hal ini berisiko melahirkan pemidanaan yang tidak berlandaskan pertanggungjawaban pidana individual,” ujar Chris dalam sidang.
Mereka juga mengemukakan bahwa penerapan Pasal 406 bertumpu pada penilaian kepatutan menurut nilai sosial setempat yang berpotensi menyebabkan kriminalisasi berbasis moral mayoritas dan ketidakseragaman penegakan hukum. Norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum dan membuka peluang penegakan hukum yang tidak terkendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa “melanggar kesusilaan” dan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat” pada Pasal 406 KUHP konstitusional bersyarat, yaitu apabila penerapannya mensyaratkan adanya kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan, bukan semata-mata penilaian moral subjektif.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menemukan bahwa permohonan belum sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, karena belum menguraikan kerugian hak konstitusional yang dialami maupun pertentangan norma secara jelas. Para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas, dengan batas akhir pada Rabu (18/2/2026) pukul 12.00 WIB.
Sebagai informasi, Pasal 406 UU KUHP mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II bagi siapa saja yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa kemauannya. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “melanggar kesusilaan” adalah perbuatan yang menunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, atau aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai masyarakat setempat. (TR/Lia Hambali)
































