Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Ungkap Rantai Perintah, Lasbandra : Tanggung Jawab Jangan Dipersempit

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:00 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, AgaraNews.com.// Persidangan ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026).

Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), tercatat hanya dua terdakwa, Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., yang mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum, sementara dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah tidak mengajukan eksepsi dan memilih mengikuti agenda sidang sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H. bersama tim menilai surat dakwaan jaksa mengandung kekeliruan penerapan hukum serta salah menentukan subjek pelaku.

Dalam uraian disebut proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp12.000.000.000 yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.

Kuasa hukum menjelaskan posisi Ahmad Zahrón Wiami sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai hanya memiliki kewenangan administratif seperti pengendalian pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan perkembangan pekerjaan, serta kelengkapan administrasi pembayaran, bukan sebagai pihak penentu kebijakan pengadaan.

Dalam eksepsi juga disebut adanya rantai kewenangan jabatan yang lebih luas, termasuk peran struktural di Dinas PUPR, unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman, serta arahan pimpinan saat proyek berjalan. Nama Ir. H. Ach Hafi, S.H. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR saat itu disebut dalam konteks rantai perintah, serta Ir. Umi Hanik Laila, M.M.dkk, juga disebut.

Tim pembela juga menyoroti unsur Barjas yang disebut tidak memberikan keberatan selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung, menurut pembela, kondisi tersebut memperkuat keyakinan pelaksana kegiatan bahwa proyek berjalan sesuai prosedur selain pejabat struktural, eksepsi memuat nama sejumlah direktur perusahaan/CV yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan namun tidak dijadikan terdakwa.

Beberapa pihak beserta nilai yang disebut dalam dakwaan antara lain:
Faradila Marta dan Sugondo sekitar Rp422.244.860,89.

M. Hasun sekitar Rp310.894.201,54.

Sukirno sekitar Rp180.151.863,93

Abd Somad sekitar Rp168.307.303,10

H. Darwis sekitar Rp240.574.374,67

Basrohil sekitar Rp329.524.829,62 dll.

Menurut penasihat hukum, nilai keuntungan yang disebut diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dari yang dituduhkan kepada para terdakwa yang mengajukan eksepsi, sehingga dipersoalkan sebagai bentuk ketidakkonsistenan penentuan subjek hukum dalam perkara.

Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menyatakan rantai perintah dalam pelaksanaan proyek perlu diungkap secara menyeluruh.
“Sejak awal sudah disampaikan bahwa pekerjaan berjalan atas arahan pimpinan, penelusuran tanggung jawab harus menyeluruh agar tidak keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya usai mengikuti sidang daring.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dua terdakwa pada sidang lanjutan pertengahan Februari 2026.

Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang ini menjadi perhatian publik karena membuka dugaan keterlibatan lintas jabatan, unsur pengadaan, hingga pihak perusahaan pelaksana dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.(BBG/Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 03/SB Bersama FKPPI Gelar Patroli, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif
Dinilai Ingkar Janji, Massa Kembali Geruduk Graha Merah Putih Medan, Desak Mitratel Tuntaskan Dampak Menara dan Ancam Aksi ke Jakarta
Dandim 0209/LB Dampingi Bupati Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Bakti Lama
Koramil 03/SB Hadiri Pemberangkatan Jemaah Haji 1447 H, Perkuat Kebersamaan di Panai Hili
Babinsa Koramil 12/LP Hadiri Grand Opening SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Sungai Kanan
Tekan Pengangguran, Pemkab Deli Serdang Gelar Job Fair Perdana 11 Mei 2026
Babinsa Koramil 04/Labuhanbilik Bersama FKPPI Gelar Patroli, Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Ajamu
Lewat Upah-Upah Haji, Dandim 0209/LB Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:40 WIB

Babinsa Koramil 03/SB Bersama FKPPI Gelar Patroli, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:39 WIB

Dinilai Ingkar Janji, Massa Kembali Geruduk Graha Merah Putih Medan, Desak Mitratel Tuntaskan Dampak Menara dan Ancam Aksi ke Jakarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:38 WIB

Dandim 0209/LB Dampingi Bupati Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Bakti Lama

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:31 WIB

Koramil 03/SB Hadiri Pemberangkatan Jemaah Haji 1447 H, Perkuat Kebersamaan di Panai Hili

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:29 WIB

Babinsa Koramil 12/LP Hadiri Grand Opening SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Sungai Kanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:28 WIB

Babinsa Koramil 04/Labuhanbilik Bersama FKPPI Gelar Patroli, Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Ajamu

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:26 WIB

Lewat Upah-Upah Haji, Dandim 0209/LB Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:22 WIB

Kunjungi MPP, Bupati Deli Serdang Tekankan Sinkronisasi Layanan Publik

Berita Terbaru