Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:22 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, AgaraNews .com // Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan kian menguat. Praktik yang patut diduga sarat penyimpangan ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus/kepala Pasar Baru Panyabungan, dan hingga kini masih terus dijalankan meskipun telah menjadi sorotan publik dan pembahasan resmi di DPRD.

Kasus ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal. Aparat kepolisian telah menerima laporan tersebut dan infonya Pelapor Sudah Di mintai keterangan Begitu juga terlapor serta Beberapa Orang Dari Dinas Pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap indikasi kuat adanya praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Permasalahan yang disoroti meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang diduga tidak resmi dari PLN (tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah), serta penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa arus listrik pada sub meteran di setiap kios diduga diambil dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan, sementara pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal. Artinya, listrik yang dibiayai uang rakyat dijual kembali secara komersial, sebuah praktik yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Ironis dan memprihatinkan, persoalan ini telah pernah dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak ada penghentian kegiatan maupun tindakan korektif. Hingga saat ini, pemasangan instalasi ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan, seolah kebal terhadap pengawasan dan rekomendasi lembaga legislatif.

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, diketahui bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan dan mengumpulkan dokumen dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Namun demikian, GAMPMI menegaskan bahwa proses internal dan penyelidikan di tingkat Polres tidak boleh berhenti di tengah, Dalam Hal ini Kami Melakukan Langkah Ke Tiga Yaitu pelaporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung Ri) dengan membawa seluruh dokumen, Serta Bukti BAP Di Polres Madina Dan Inspektorat Madina serta data lapangan terkait indikasi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari praktik pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan.

Pajar Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa Dan Pemuda menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta potensi bancakan uang rakyat. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
(Magrifatulloh/Lia Hambali).

Berita Terkait

Kejari Karo Dikritik Habis-Habisan : ’11 Hari Kerja, Tetapkan Tersangka’ Jadi Bumerang
Kepala Desa Tak Tersentuh : Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???
Bupati Karo Hadiri Konser Pena Emas Ferly Sitepu, Wujudkan Karo Berbudaya
Kodim 0806/Trenggalek Mulai Renovasi 9 Rumah Tidak Layak Huni di Gandusari
Gerai Koperasi Merah Putih Karangduren Dikebut, Warga Sambut Harapan Baru Ekonomi Desa
Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Inf Rizal Dwijayanto S.E.,M.ip Pimpin Kenaikan Pangkat Pa, Ba, Ta dan Perwira
Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat
Pegadaian Ambalawi Jadi Sorotan: HIMAWI Tuntut Polisi Bongkar Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar,..!!!

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 02:38 WIB

Kejari Karo Dikritik Habis-Habisan : ’11 Hari Kerja, Tetapkan Tersangka’ Jadi Bumerang

Sabtu, 4 April 2026 - 02:14 WIB

Kepala Desa Tak Tersentuh : Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???

Sabtu, 4 April 2026 - 01:54 WIB

Bupati Karo Hadiri Konser Pena Emas Ferly Sitepu, Wujudkan Karo Berbudaya

Sabtu, 4 April 2026 - 01:47 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Mulai Renovasi 9 Rumah Tidak Layak Huni di Gandusari

Sabtu, 4 April 2026 - 01:44 WIB

Gerai Koperasi Merah Putih Karangduren Dikebut, Warga Sambut Harapan Baru Ekonomi Desa

Sabtu, 4 April 2026 - 01:37 WIB

Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat

Sabtu, 4 April 2026 - 01:28 WIB

Pegadaian Ambalawi Jadi Sorotan: HIMAWI Tuntut Polisi Bongkar Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar,..!!!

Sabtu, 4 April 2026 - 00:37 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti

Berita Terbaru