Wong Felung Mencabut Kuasa Laporan Polisi, Kasus Sewa SCAFFOLDING Akan Ditangani Oleh Kuasa Hukum Keluarga

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:58 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – 09Februari 2026, AgaraNews.com // Wong Felung, pemilik aset scaffolding yang menjadi objek kasus perjanjian sewa antara PT Cahaya Gemilang dan Sahabat Abadi, telah secara resmi mencabut kuasa pengurusan laporan polisi yang sebelumnya diberikan kepada I Made Dodi P.

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa yang berlangsung dari Juni 2023 hingga September 2024. Setelah masa kontrak berakhir dan pembayaran sewa telah dilunasi seluruhnya, pihak penyewa diduga tidak mengembalikan barang yang disewakan. Berdasarkan hal tersebut, laporan polisi diajukan pada 25 April 2025 dengan nomor STTL/PB/1364/V/2025/SFKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Pencabutan kuasa dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memberikan hak penuh kepada pemberi kuasa untuk menarik kembali wewenangnya. Alasan utama adalah terjadinya selisih paham berulang yang menghambat proses penyelesaian kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pencabutan telah dilaksanakan secara formal melalui surat tertulis dan telah disampaikan kepada I Made Dodi P serta pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Wong Felung menyampaikan bahwa pengurusan kasus selanjutnya akan dipercayakan kepada kuasa hukum pribadi keluarga untuk memastikan proses berjalan lebih terstruktur dan sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami mengambil langkah ini demi mempercepat penyelesaian kasus dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyerahan kuasa kepada tim hukum keluarga diharapkan dapat membawa hasil yang terbaik bagi semua pihak,” jelas Wong Felung.

Ketika di konfirmasi awak media Alam Surya Wijaya selaku penyidik menyatakan, surat pencabutan kuasa resmi di kirimkan Wong fie long melalui Pos.(Tim)

Berita Terkait

Polisi Respons Cepat Layanan 110, Mediasi Keributan Warga di Sunter Jaya Berakhir Damai
Polres Metro Jakut dan Forkopimko Gelar Tes Urine & Kesehatan Gratis bagi Sopir Bus di Terminal Tanjung Priok
Tebang Pilih di Kasus OTT Mojokerto: Mengapa Hanya Penerima yang Dijerat, Pemberi Melenggang?
Permudah Mobilitas para Petani, Dandim 0811 Tuban Tinjau Pembangunan Jembatan di Desa Tawaran Kenduruan
Polres Gresik Kawal Meriahnya Kontes Bandeng Kawak 2026, Polisi Sapa Warga di Bandar Grisse
Pernyataan Ketua Projo Nias, Terkait Peristiwa Penyerangan terhadap Aktivis Andrie Yunus
Perkuat Kemanunggalan, Koramil 09/NL Bersama Forkopimcam dan PT Socfindo Bagikan Takjil di Bilah Hilir
Kodim 0213/Nias Bersama Yon TP 903/Baluseda Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:38 WIB

Polisi Respons Cepat Layanan 110, Mediasi Keributan Warga di Sunter Jaya Berakhir Damai

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:35 WIB

Polres Metro Jakut dan Forkopimko Gelar Tes Urine & Kesehatan Gratis bagi Sopir Bus di Terminal Tanjung Priok

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:28 WIB

Tebang Pilih di Kasus OTT Mojokerto: Mengapa Hanya Penerima yang Dijerat, Pemberi Melenggang?

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Permudah Mobilitas para Petani, Dandim 0811 Tuban Tinjau Pembangunan Jembatan di Desa Tawaran Kenduruan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:17 WIB

Polres Gresik Kawal Meriahnya Kontes Bandeng Kawak 2026, Polisi Sapa Warga di Bandar Grisse

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:03 WIB

Perkuat Kemanunggalan, Koramil 09/NL Bersama Forkopimcam dan PT Socfindo Bagikan Takjil di Bilah Hilir

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:49 WIB

Kodim 0213/Nias Bersama Yon TP 903/Baluseda Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:36 WIB

Kesadaran Perhatian dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Anjangsana dan Berbagi Sembako kepada Warga Napua

Berita Terbaru