Redaksi Terbitkan Surat Tugas Klarifikasi ke Polsek Bahodopi, Desak Transparansi Tindak Lanjut STPLI Kasus IMIP

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:12 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Morowali – 28 Febuari 2026, AgaraNews .com //.Perkembangan kasus dugaan kekerasan dalam konflik industrial di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memasuki babak lanjutan. Pimpinan Redaksi Tribuanamuda secara resmi menerbitkan Surat Tugas Elektronik Nomor: 23/TM-Red/SPT/26/2/2026 tertanggal Kamis, 26 Februari 2026.

Surat tugas tersebut ditujukan kepada jurnalis lapangan, Bung Fajar, untuk melakukan klarifikasi langsung ke Polsek Bahodopi, jajaran Polres Morowali, terkait perkembangan penanganan laporan buruh serta tindak lanjut proses hukum setelah diterbitkannya STPLI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Fokus Klarifikasi: Dua Poin Krusial*

Dalam surat tugas Elektronik Sambungan Telepon Selelur Via WhatsApp Pimpinan Redaksi Nurjaman (Cknur), terdapat dua fokus utama klarifikasi:
1. Tindak lanjut laporan buruh/pekerja pasca-aksi di kawasan IMIP.
2. Perkembangan proses hukum setelah diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Nomor: STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP, tertanggal 15 Februari 2026 oleh Polsek Bahodopi.

Sebagaimana diketahui, STPLI tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, serta dugaan penghilangan identitas pers terhadap jurnalis Tribuanamuda.com saat meliput aksi buruh di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

Langkah Redaksi: Tegaskan Komitmen Kontrol Sosial.

Penerbitan surat tugas ini dinyatakan sebagai bentuk komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan social control.

Dalam keterangannya, Nurjaman menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan:
1. Apakah proses penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan.
2. Apakah sudah ada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
3. Apakah terdapat perkembangan status hukum terlapor.

“Transparansi proses hukum menjadi kunci agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah publik,” demikian sikap redaksi yang disampaikan dalam surat tersebut.

*Tembusan ke Organisasi Pers.*

Surat tugas elektronik tersebut juga ditembuskan kepada:
1. DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI).
2. Kepala Perwakilan Wilayah Sulawesi.
3. Kepala Biro Donggala.

Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut terus mendapat perhatian organisasi profesi dan jaringan media.

*Ujian Penegakan Hukum.*

Perkara ini menjadi sorotan karena terdapat perbedaan narasi antara laporan awal, klarifikasi aparat, serta pernyataan manajemen kawasan industri.

Dengan diterbitkannya STPLI, proses administrasi hukum telah berjalan. Namun publik kini menunggu kepastian:
1. Apakah penyelidikan berkembang signifikan.
2. Apakah ada peningkatan status perkara.
3. Bagaimana konstruksi hukum yang akan diterapkan.

*Redaksi Akan Publikasikan Hasil Klarifikasi.*

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi ke Polsek Bahodopi masih dijadwalkan. Redaksi menyatakan akan mempublikasikan hasil wawancara resmi serta perkembangan terbaru secara terbuka dan berimbang.

Breaking News ini akan diperbarui setelah hasil klarifikasi resmi diterima dari pihak kepolisian.
Redaksi.( ST/Lia Hambali)

Sumber : Redaksi Tribuana.com

Berita Terkait

Bupati Karo dan BBPOM Medan Perkuat Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan untuk Keselamatan Masyarakat
Danpuslatpur Polsan Situmorang Kawal Langsung Menhan Tinjau Kesiapan Tempur Yonif TP 892 di Lampung
‎Tak Hanya sasaran Fisik, TMMD 127 Kodim Wonogiri Menyasar Pentingnya Menjaga Kelestarian Lingkungan
Rumahnya Direhab TNI, Bocah 11 Tahun Turut Membantu Melansir Material
Kodim 0208/Asahan Rampungkan Rehab Jembatan Perintis di Kandangan, Mobilitas Warga Kembali Normal
Hangatkan Perbatasan dengan Kepedulian : Pos Serambakon Yonif 751/VJS Bagikan Baju Layak Pakai untuk Warga Seramkatop
Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Tengah Malam, Sikat Potensi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Anggota DPRD Kabupaten Nias, Gelar Reses di Desa Lasara Siwalubanua

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:27 WIB

Bupati Karo dan BBPOM Medan Perkuat Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan untuk Keselamatan Masyarakat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:12 WIB

Redaksi Terbitkan Surat Tugas Klarifikasi ke Polsek Bahodopi, Desak Transparansi Tindak Lanjut STPLI Kasus IMIP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:32 WIB

Danpuslatpur Polsan Situmorang Kawal Langsung Menhan Tinjau Kesiapan Tempur Yonif TP 892 di Lampung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:28 WIB

‎Tak Hanya sasaran Fisik, TMMD 127 Kodim Wonogiri Menyasar Pentingnya Menjaga Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:25 WIB

Rumahnya Direhab TNI, Bocah 11 Tahun Turut Membantu Melansir Material

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:15 WIB

Hangatkan Perbatasan dengan Kepedulian : Pos Serambakon Yonif 751/VJS Bagikan Baju Layak Pakai untuk Warga Seramkatop

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:10 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Tengah Malam, Sikat Potensi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:05 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Nias, Gelar Reses di Desa Lasara Siwalubanua

Berita Terbaru