Anak di Bawah Umur Diamankan di Sidoarjo, Dugaan Permintaan Uang Seret Oknum PPA

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:25 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, AgaraNews.com // Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa anak di bawah umur yang diamankan di sebuah kafe kawasan Bypass Sidoarjo diduga menjadi korban permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat.

Peristiwa itu disebut terjadi di Cafe Cece yang berada di jalur Bypass Sidoarjo pada 18 Februari 2026. Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur penanganan terhadap anak yang diamankan, termasuk dugaan adanya permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Keluarga dari salah satu anak yang diamankan mengaku menerima panggilan telepon yang disebut berasal dari oknum PPA di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan tersebut, oknum diduga menanyakan apakah “juragannya punya kenalan wartawan”.

“Anak saya ditelepon oleh oknum polisi PPA Polda Jatim, ditanya apakah juragannya punya kenalan wartawan. Anak saya menjawab tidak,” ujar sumber yang menirukan keterangan keluarganya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum memberikan jawaban singkat.

“Kami cek ya pak,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Pengakuan ini memicu reaksi masyarakat yang mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di lingkungan Polda Jawa Timur segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Terlebih, penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur seharusnya mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak anak, bukan justru menimbulkan dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.

Apabila benar terjadi pungutan liar, tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip perlindungan anak yang diatur dalam perundang-undangan.

Sementara itu, Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim, menilai bahwa jika dugaan ini terbukti, Propam wajib memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah institusi.

Menurutnya, langkah cepat, terbuka, dan profesional dari internal kepolisian diharapkan mampu meredam spekulasi serta memastikan bahwa setiap anggota bertindak sesuai koridor hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai klarifikasi atas dugaan tersebut.(Redho/Lia Hambali)

Bersambung

Berita Terkait

Tebang Pilih di Kasus OTT Mojokerto: Mengapa Hanya Penerima yang Dijerat, Pemberi Melenggang?
Permudah Mobilitas para Petani, Dandim 0811 Tuban Tinjau Pembangunan Jembatan di Desa Tawaran Kenduruan
Polres Gresik Kawal Meriahnya Kontes Bandeng Kawak 2026, Polisi Sapa Warga di Bandar Grisse
Pernyataan Ketua Projo Nias, Terkait Peristiwa Penyerangan terhadap Aktivis Andrie Yunus
Perkuat Kemanunggalan, Koramil 09/NL Bersama Forkopimcam dan PT Socfindo Bagikan Takjil di Bilah Hilir
Kodim 0213/Nias Bersama Yon TP 903/Baluseda Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori
Kesadaran Perhatian dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Anjangsana dan Berbagi Sembako kepada Warga Napua
Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke JPU

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:28 WIB

Tebang Pilih di Kasus OTT Mojokerto: Mengapa Hanya Penerima yang Dijerat, Pemberi Melenggang?

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Permudah Mobilitas para Petani, Dandim 0811 Tuban Tinjau Pembangunan Jembatan di Desa Tawaran Kenduruan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:17 WIB

Polres Gresik Kawal Meriahnya Kontes Bandeng Kawak 2026, Polisi Sapa Warga di Bandar Grisse

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:11 WIB

Pernyataan Ketua Projo Nias, Terkait Peristiwa Penyerangan terhadap Aktivis Andrie Yunus

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:03 WIB

Perkuat Kemanunggalan, Koramil 09/NL Bersama Forkopimcam dan PT Socfindo Bagikan Takjil di Bilah Hilir

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:36 WIB

Kesadaran Perhatian dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Anjangsana dan Berbagi Sembako kepada Warga Napua

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:30 WIB

Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke JPU

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:21 WIB

Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa, Wujud Nyata Pengabdian Yonif 125/Si’Mbisa

Berita Terbaru