Kutacane — agaranews.com//
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) yang mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada para kepala desa saat mengurus kelengkapan administrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, kepada wartawan, Senin (16/3/2026), menyebutkan pihaknya menerima laporan dari sejumlah kepala desa terkait dugaan pungutan sebesar Rp600 ribu untuk memperlancar proses administrasi pencairan Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Izharuddin, beberapa kepala desa mengaku dimintai uang saat mengurus persyaratan pencairan dana di kantor DPMK. Para kepala desa tersebut meminta identitas mereka tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat tekanan dari pihak tertentu.
“Dari keterangan para kepala desa, mereka dimintai uang sebesar Rp600 ribu agar proses administrasi pencairan Dana Desa tahap pertama dapat berjalan lancar,” ujar Izharuddin.
Ia menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut sangat memprihatinkan karena DPMK merupakan instansi yang memiliki peran penting dalam membina dan mengawasi pengelolaan dana desa di wilayah Aceh Tenggara, termasuk hingga ke desa-desa terpencil.
“DPMK seharusnya menjadi lembaga yang mengayomi dan memberikan pembinaan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan. Jika ada praktik seperti ini, tentu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut,” katanya.
Namun demikian, tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan.
Melalui pesan WhatsApp kepada Ketua LSM PERKARA pada Senin (17/3/2026) sekitar pukul 11.14 WIB, Zahrul menegaskan pihaknya tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya pungutan terhadap kepala desa dalam proses pengurusan administrasi pencairan Dana Desa.
Meski demikian, Izharuddin menduga kemungkinan adanya oknum di internal dinas yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami menduga bisa saja ada oknum di tingkat kabid atau staf yang bermain. Hal ini perlu ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai laporan dari para kepala desa perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pasalnya, nilai pencairan Dana Desa tahap pertama di sejumlah desa di Aceh Tenggara berkisar antara Rp100 juta hingga Rp130 juta.
“Bayangkan jika hampir seluruh desa diminta Rp600 ribu. Ini bisa menjadi praktik yang sistematis dan berpotensi merugikan desa,” tambahnya.
LSM PERKARA pun mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Izharuddin, transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sangat penting karena dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Jangan sampai dana yang seharusnya untuk pembangunan desa justru terpotong oleh praktik-praktik pungli di meja birokrasi,” pungkasnya.
Kasus dugaan pungli ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Tenggara. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pungutan dalam proses pencairan Dana Desa tersebut.






























