Banda Aceh, agaranews.com// Sekretaris Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Yahdi Hasan, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap tokoh masyarakat Aceh, Haji Faisal, yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya, Kamis (26/3).
Peristiwa tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena terjadi di institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Pernyataan itu disampaikan Yahdi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (30/3).
“Kita tidak bisa menerima bahwa tindakan kekerasan seperti ini terjadi di lingkungan kepolisian. Ini bukan hanya menyangkut individu Haji Faisal, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara,” ujar Yahdi dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk masyarakat Aceh.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun aktor di balik kejadian ini, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Yahdi, insiden ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi hak-hak warga. Ia menilai, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa memandang latar belakang daerah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan terjadi saat Haji Faisal memenuhi panggilan klarifikasi di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Korban dilaporkan mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini turut menyita perhatian publik dan berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Desakan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel terus menguat, guna memastikan terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
(TIM)

































