Medan, AgaraNews.com // Amsal Sitepu dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan, hal ini dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa 01/04/2026.
Dalam amar putusan, Hakim menegaskan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa. Majelis hakim menyebut, baik dakwaan primer maupun subsidair dari Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan.
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal Sitepu melalui perusahaannya, CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video dengan nilai Rp 30 juta per desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa menilai ada mark up anggaran dalam proposal tersebut. Namun, Amsal menolak tuduhan itu dan menyatakan biaya produksi video mencakup ide, konsep, pengambilan gambar, hingga proses editing dan dubbing.
Dalam persidangan, Amsal Sitepu juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, sementara pihak yang mengelola anggaran desa tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.
Dengan putusan ini, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan. Pengadilan juga menegaskan pemulihan nama baik terdakwa setelah melalui proses hukum yang panjang.
Istri Amsal Sitepu, Lovia Sianipar, yang hadir di sidang, menyatakan kegembiraannya atas putusan tersebut. “Kami sangat berterimakasih kepada Hakim yang telah memberikan keadilan kepada suami saya,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, juga hadir di sidang dan menyatakan akan menghormati putusan Hakim. “Kami akan mempelajari putusan ini dan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” katanya singkat. (Lia Hambali)

































