Deli Serdang, AgaraNews.com // Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memusatkan seluruh pelayanan publik dari setiap organisasi perangkat daerah ke Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai April 2026. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan akses masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas dan pengawasan layanan.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa seluruh layanan yang sebelumnya tersebar di masing-masing kantor dinas kini tidak lagi beroperasi di lokasi lama. “Mulai April ini, semua pelayanan sudah kita pusatkan di MPP. Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai keperluan,” ujarnya.
Dengan sistem pelayanan terpusat lintas instansi, Bupati menyebut layanan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. “Dengan terpusatnya seluruh pelayanan di satu lokasi, pengawasan menjadi lebih optimal. Masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, lebih baik, dan transparan, tanpa adanya pungutan liar,” tegasnya.
Bupati menargetkan, pelayanan PATEN KALI yang ada di kecamatan akan diduplikasi ke 380 desa hingga 2029. Ia mencontohkan pelayanan di Kantor Camat yang sebelumnya membutuhkan lima hari dalam pengurusan KTP baru, kini hanya butuh beberapa jam saja.(Donal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

































