Bima, AgaraNews. Com // Kasus dugaan penggelapan dana di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ambalawi kini menjadi sorotan publik. Majmuadin, Ketua Himpunan Mahasiswa Ambalawi (HIMAWI) Yogyakarta, menuntut Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota untuk segera menindaklanjuti kasus yang merugikan nasabah dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap salah satu badan usaha milik negara (BUMN) ini.
“Pihak aparat hukum harus mengusut tuntas indikasi penggelapan dan penipuan yang dilakukan UPC Pegadaian Ambalawi. Kasus ini bukan hanya merugikan nasabah, tapi juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian,” tegas Majmuadin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat oknum-oknum yang bermain dengan uang rakyat. Jika aparat lamban, kami akan mengerahkan seluruh kekuatan mahasiswa untuk menuntut keadilan. Tindakan pengalihan dana yang dilakukan pegawai Pegadaian ini sangat keterlaluan dan harus ada pertanggungjawaban penuh, baik secara hukum maupun moral.”
Fakta Kasus: Dari Rp834 Juta ke Dugaan Rp1,9 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan Listiani, seorang karyawan Pegadaian sekaligus mitra agen di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Ia mengaku, emas nasabah yang diserahkan untuk gadai senilai 478 gram atau sekitar Rp834 juta, dialihkan tanpa persetujuan ke rekening pribadi agen lain, Julfar, di Desa Nipa.
“Seluruh prosedur telah saya jalankan sesuai aturan, bahkan sudah mengikuti pelatihan resmi Pegadaian di Jakarta,” jelas Listiani.
Namun, hasil penelusuran rekening koran menunjukkan aliran dana mencurigakan jauh lebih besar, mencapai Rp1,9 miliar yang ditransfer bertahap dari Oktober 2025 hingga Maret 2026. Hal ini menunjukkan adanya pola sistemik dan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan aliran dana.
Menurut Majmuadin, posisi Listiani lebih tepat disebut sebagai pihak yang diperalat, bukan penerima manfaat utama. “Pihak yang merancang skema dan mengendalikan aliran dana seharusnya menjadi fokus penegakan hukum. Jangan sampai korban justru dijadikan kambing hitam, sementara otak di balik skema ini lolos begitu saja,” tegasnya.
Tekanan Mahasiswa dan Seruan Transparansi
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima juga menekan pihak Pegadaian untuk bertindak cepat. Mereka menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan penyegelan kantor UPC Pegadaian Ambalawi sebagai bentuk protes.
“Jika tidak ada respons serius, kantor Pegadaian Ambalawi akan disegel total. Ini bukan hanya soal Ambalawi, tapi soal kepercayaan publik,” tegas perwakilan SEMMI.
Majmuadin menambahkan, “Kami mendesak Pegadaian dan aparat hukum untuk menghentikan segala praktik kecurangan di Ambalawi. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melibatkan lebih banyak mahasiswa dan masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban publik. Uang rakyat tidak boleh dipermainkan begitu saja!”
Selain itu, somasi resmi telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri BUMN sejak 26 Maret 2026. Mahasiswa menuntut:
* Pengembalian seluruh kerugian nasabah
* Transparansi penuh semua transaksi
* Sanksi tegas bagi oknum yang terlibat
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum
Menurut fakta hukum, oknum pegawai kasir UPC Pegadaian Ambalawi diduga melakukan pengalihan dana tanpa dasar hukum, persetujuan tertulis, atau surat kuasa dari Listiani. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang merugikan nasabah.
“Ini jelas melanggar hukum. Jangan sampai Pegadaian hanya fokus pada citra BUMN, sementara rakyat dirugikan. Kami menuntut penegakan hukum setegas-tegasnya. Tidak ada kompromi!” kata Majmuadin.
Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), karena tindakan tersebut menimbulkan kerugian nyata dan mengancam integritas BUMN.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Hingga kini, pihak Pegadaian belum memberikan klarifikasi resmi, sementara masyarakat tetap resah dengan keamanan dana mereka. Dugaan aliran dana hingga Rp1,9 miliar menjadi ujian serius bagi integritas Pegadaian.
Majmuadin menegaskan, “Kami akan terus memantau proses hukum ini. Jika ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta, kami tidak akan tinggal diam. Kepercayaan publik harus dikembalikan, dan semua pihak yang terbukti bersalah harus diadili. Ini bukan sekadar kasus Ambalawi, tapi ujian bagi seluruh sistem BUMN di Indonesia.”
Apakah ini hanya ulah oknum, atau ada praktik yang lebih besar? Publik kini menunggu ketegasan aparat hukum dan transparansi penuh dari pihak Pegadaian. (C/Lia Hambali)

































