Dari, Agara News.com // Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA/ PTSL) Tahun 2024 di Desa Mangan Molih Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh oknum Pemerintah Desa Mangan Molih.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari Sumber menyebutkan,” sejumlah masyarakat yang ikut mengurus PRONA mengaku dimintai sejumlah uang oleh jajaran oknum perangkat Desa dalam proses penebusan sertifikat tanah melalui program PRONA/ PTSL Tahun 2024. Padahal, program ini pada dasarnya program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui BPN untuk mempermudah pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat tanah secara mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Desa Mangan Molih yang enggan disebutkan namanya di media ini menuturkan,” bahwa pungutan tersebut sudah dipatok Rp 2.000.000/sertifikat, dengan dalih biaya administrasi maupun pengurusan berkas. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap program tersebut dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungli.
Menanggapi hal tersebut, publik berharap, agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penelusuran Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA/ PTSL) Di Desa Mangan Molih guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di kalangan masyarakat, dan bila dalam pengurusan Prona dimaksud ada pelanggaran hukum, agar APH menindak tegas kepada oknum-oknum yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.
Ketika Awak Media konfirmasi Terhadap Kepala Desa Mangan Molih melalui Aplikasi WhatsApp untuk menyajikan berita berimbang, namun sungguh disayangkan Kepala Desa Mangan Molih tidak mau menjawab konfirmasi wartawan alias diam seribu bahasa.
Kemudian, setelah berita ini di terbitkan dan dikirim kepada Camat Kecamatan Tanah Pinem, Beliau ( oknum camat tanah pinem ) mengatakan, bahwasanya biaya yang dipungut untuk biaya PTSL bukan Rp 2.000.000 tapi mengakui adanya pungutan sebesar Rp 1.000.000, dengan dalih “Kesepakatan” untuk biaya materai, Pantok, biaya fotocopy, biaya pengukuran dan biaya transportasi panitia ke Sidikalang. Sebelum dan sesudah pengukuran, padahal untuk daerah Sumatera Utara biaya untuk Sertifikat Tanah melalui Program PRONA/PTSL Tahun 2024 paling tinggi Rp 250 000 per Sertifikat, Jadi dengan pengakuan Camat Kecamatan Tanah Pinem biaya yang dipungut sebesar Rp 1.000.000 itu sudah jelas Pungli ( Pungutan Liar)
Dasar hal tersebut, publik meminta APH (Aparat Penegak Hukum) Agar menindak lanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data-data dan petunjuk lainnya terkait dugaan pungutan liar (PUNGLI) Yang dilakukan oleh kepala Desa Mangan Molih satu (1) Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Provinsi SUMUT. ( JB )
—-070426—-


































