Satreskrim Polres Tebingtinggi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 12:00 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tebingtinggi,Agaranews.com // Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang pria dewasa terduga pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kota Tebingtinggi.

“Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi (24/03/2026) di Jalan Patriot Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kota Tebingtinggi – Sumut. Kasus ini dilaporkan oleh Norpiani Johan (30), selaku penerima kuasa korban”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, S.H., pada Sabtu (11/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat korban menghubungi pelapor dan memberitahukan adanya pencurian di lokasi sarang walet miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, pelapor bersama saksi menemukan bahwa benar telah terjadi pencurian. Terduga pelaku diduga masuk dengan cara membuka seng di bagian lantai atas bangunan, kemudian masuk ke dalam dan mengambil sarang burung walet.Di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan terduga pelaku, diantaranya tali nilon sepanjang sekitar 8 meter, tang potong, dua buah scrab bergagang kayu, dua botol air mineral, serta sebuah topi kain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000, terdiri dua kilogram sarang burung walet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di Provinsi Riau. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan pada Kamis (9/4/2026), sekitar pukul 03.30 WIB berhasil mengamankan dua terduga pelaku di rumah temannya.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial PS alias Lindung (42) dan ES alias Edi (42). Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Terhadap para terduga pelaku, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (MS)

Berita Terkait

Percepatan Pembagunan Jembatan Aramco TNI terus bersinergi dengan masyarakat
Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional
Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Petani Panen Cabai Rawit Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan
Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan
Pererat Silaturahmi, Babinsa Lakukan Komsos dengan Tokoh Pemuda
Babinsa Posramil Kuala Pesisir Laksanakan Pendampingan Program MBG di Desa Langkak
TNI dan Warga Cor Tiang Pondasi Jembatan Gantung Garuda di Desa Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Percepatan Pembagunan Jembatan Aramco TNI terus bersinergi dengan masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Petani Panen Cabai Rawit Di Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:16 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:11 WIB

Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:05 WIB

Babinsa Posramil Kuala Pesisir Laksanakan Pendampingan Program MBG di Desa Langkak

Sabtu, 18 April 2026 - 10:11 WIB

TNI dan Warga Cor Tiang Pondasi Jembatan Gantung Garuda di Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Jalin Komsos Ke Desa Bantu Warga Kupas Coklat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:21 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:11 WIB