Purba Sinombah, Agara News.com // Bendera Merah Putih merupakan symbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan bendera itu hasil perjuangan para pejuang bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan yang di bayar dengan nyawa oleh pejuang kita kala itu.
Kemudian para penerus bangsa di harapkan untuk memasang bendera itu dengan baik sempurna di setiap intasi Pemerintahan mau pun Swasta.
Kemudian terkait itu, kita merasa prihatin kepada Kantor pemerintahan Pangulu Purba Sinombah kecamatan Silima kuta kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pasalnya, ketika tim awak media ini menyambangi kantor Pangulu Purba Sinombah pada hari Senin, 13/04/2026 sekira pukul 11.12 wib, alangkah kagetnya melihat Bendera yang terpasang di kantor Desa / Pangulu itu dalam keadaan kusam dan Subek atau tinggal separuh warna putih dan merahnya. Hal kejadian tersebut salah satu awak media sempat menanyakan langsung kepada kepala Desa / Pangulu bermarga Sipayung, kami lupa untuk mengganti yang baru pak, kilahnya.
Kemudian, tindakan itu dapat di asumsikan merendahkan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi, bendera yang terpasang terlihat tidak layak pakai lagi, dengan warna yang telah memudar serta terdapat sobekan pada bagian kain. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan tindakan memasang bendera dalam kondisi tidak layak pakai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada:
Pasal 24 huruf c, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain itu, penghormatan terhadap simbol negara juga merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai kebangsaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas kejadian ini, masyarakat berharap agar aparatur Nagori lebih memperhatikan penggunaan simbol negara serta segera melakukan penggantian bendera dengan yang layak, sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut lebih lanjut dari pihak terkait mengenai peristiwa tersebut. ( JB / Tim )
—-130426—-


































