Jakarta, AgaraNews.com//Praktisi dan pengamat hukum lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M. Gofur, S.H., memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap broker surat berharga produk perbankan seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Diketahui, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan Hary Tanoesoedibjo digugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi NCD Unibank senilai USD 28 juta. Namun, gugatan ini dinilai sebagai “Salah Gugat” (Error in Persona) oleh pihak MNC karena mereka hanya bertindak sebagai perantara, bukan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan NCD.
“Secara fakta hukum sangat jelas ini transaksi jual-beli antara pihak PT CMNP sebagai pembeli NCD dan pihak Bank Unibank selaku penjual NCD yang menerima hasil dana penjualan sebesar US$ 28 juta,” ujar M. Gofur kepada wartawan, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerbit dan penjual NCD tersebut adalah Bank Unibank pada tahun 1999, yang kemudian dibekukan oleh BPPN pada tahun 2001. Sedangkan PT MNC Asia Holding Tbk dan Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara (arranger) yang mendapatkan fee dari transaksi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah PT CMNP, perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk). Menurut Gofur, gugatan ini terasa janggal karena Bank Unibank justru tidak dijadikan pihak utama yang digugat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025. Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
“Seharusnya CMNP mengajukan gugatan terhadap Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank saat itu, bukan terhadap PT MNC Asia Holding Tbk,” tegas Gofur.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini terindikasi kurang pihak (plurium litis consortium) dan mengandung cacat formil. Karena Bank Unibank dan pemegang sahamnya tidak ditarik sebagai tergugat, hakim berpotensi mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Akibatnya, pokok perkara tidak diperiksa dan gugatan dianggap tidak sah atau tidak dapat diterima,” pungkasnya. (Lia Hambali)


































