Kapolres Sergai Ungkap 27 Kasus Narkoba & Curanmor Sepanjang Agustus – September 2026

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 04:58 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews.com // Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus yang ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba selama periode Agustus hingga September 2026.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Jhon HR Sitepu, S.I.K., M.H., dan digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai – Sumut, Selasa (15/9/2026) pukul 10.00 WIB.

Turut hadir dalam giat, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K., M.H., menyampaikan, dalam 2 bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 Laporan Polisi dengan 27 tersangka, dengan rincian ;

1. Jumlah Tersangka: 25 Laki-laki, 2 Perempuan

2. Status: 18 Orang Pengedar, 9 Orang Pemakai

3. Barang Bukti Dominan:

– Sabu: 28,18 Gram

– Ekstasi: 23 Butir

– HP: 16 Unit, Timbangan: 6 Unit, dan Uang: Rp1.515.000,-, katanya.Lanjutnya, dalam hal ini, Pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar. Pemakai dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 tahun penjara dan bisa direhabilitasi sesuai SE MA No. 04/2010, ucapnya.

Lanjutnya, ada 2 Kasus Menonjol Narkoba, yakni ;

1.Terduga pengedar Ekstasi di Pantai Cermin – Agustus 2026. Tersangka MHA alias J (20) ditangkap di rumahnya Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Rabu (12/8/2026).

Dari tangan tersangka disita 21 butir ekstasi berbagai warna yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, dan 1 unit HP. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara, jelasnya.

Dilanjutkannya, 2.Terduga pengedar Sabu di Teluk Mengkudu – September 2026. Tersangka AWN alias P (30) diringkus di Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Rabu (2/9/2026). Polisi menyita bruto 6,38 Gram sabu yang dikemas dalam 12 plastik klip berbagai ukuran, 1 kaca pirex, dan 1 unit HP Vivo.

Kasus ini juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009, terangnya.

Masih Kapolres, berikutnya, Satreskrim Polres Sergai mencatat 5 Laporan Polisi dengan 8 tersangka laki-laki, dengan rincian: 1 Kasus Curanmor dan 4 Kasus Curat, ujar Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, ada 3 Kasus Menonjol, yakni ;

1.Curanmor Mobil di Teluk Mengkudu – Agustus 2026. Tim URC dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata berhasil membongkar komplotan pencuri 1 unit Mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik Muchtar Lupti.

Kerugian korban Rp110 juta. 4 orang ditangkap yakni MR alias A selaku eksekutor, dan 3 terduga penadah SS alias R, EG alias B, dan S. Mobil sudah dijual cincang. Motif: ekonomi. Dijerat Pasal 476 KUHP dan Pasal 591 KUHP.

2.Pencurian Meteran Air Milik Pemkab Sergai – September 2026. Dimana sebanyak 102 meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai di 3 desa raib. Kerugian Rp40,8 juta. 2 (Dua) orang terduga pelaku MS alias M (20) dan R als B (21) ditangkap di Sei Bamban. Modus: menendang pipa lalu mencopot meteran untuk dijual ke tukang butut. Dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP ancaman 7 tahun, paparnya.

Lanjutnya lagi, 3.Pencurian Kabel Rambu Tol & Doorsmeer – September 2026.

-Kabel Tol Perbaungan: Tersangka MS alias P (35) residivis, mencuri kabel dan MCB milik PT Jasa Marga senilai Rp 81,1 juta.

-Doorsmeer Lucky Cars Sei Rampah: Tersangka MP alias J (39) mencuri peralatan doorsmeer senilai Rp 220,8 Juta. Barang bukti berupa potongan kabel dan peralatan masih diamankan, pungkasnya. (MS)

Berita Terkait

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi
Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Menteri PKP Sambangi Warga Penerima Bedah Rumah di Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakut bersama Forkopimko Dukung Gerakan Cinta Lingkungan di Festival CiLung 2026
Rumah Sakit Dokter Andre (RSDA) Mahakarya Andre Yulius Sebagai Dokter Hebat yang Berpikir Keras Agar Warga Sejahtera 
Rembuk Bersama Kepling dan Gamot, Kapolres Simalungun Serap Keluhan Warga Soal 110, SIM Online, Ngelem hingga Balap Liar
Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Menteri PKP Sambangi Warga Penerima Bedah Rumah di Jakarta Utara

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolres Metro Jakut bersama Forkopimko Dukung Gerakan Cinta Lingkungan di Festival CiLung 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Rumah Sakit Dokter Andre (RSDA) Mahakarya Andre Yulius Sebagai Dokter Hebat yang Berpikir Keras Agar Warga Sejahtera 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi Dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah ke Pasar Nasional 

Berita Terbaru