Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal Puluhan Ton Kacang Tanah di Jakarta Utara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 09:00 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews. Com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana impor ilegal komoditas kacang tanah yang disimpan di sebuah gudang di Jl.Kertajaya Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengungkapan dilakukan pada 9 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ratusan karung kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, petugas mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 178 karung ukuran 25 kilogram. Polisi menyebut total barang bukti yang diamankan sekitar 51,4 ton.

Selain komoditas tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen kontrak gudang.

Menurutnya, barang tersebut diduga belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam proses impor dan karantina, antara lain persetujuan impor, laporan surveyor, serta sertifikat karantina.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul kacang tanah, jalur distribusi, pihak yang membiayai, hingga pihak yang diduga menjadi penerima dan akan memperdagangkan komoditas tersebut.

“Penetapan tersangka masih berjalan. Kami masih mendalami siapa yang bertanggung jawab,” kata Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon.

Polisi juga menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berdampak pada penerimaan negara, termasuk bea masuk dan pajak impor.Selain itu, komoditas yang tidak melalui mekanisme karantina disebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan pangan.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan.Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan impor dan peredaran kacang tanah tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Ketua Umum Poros 98 : 2 Tahun Prabowo – Gibran Gagal Membangun Kesejahteraan Rakyat 
API Sergai Audiensi Dengan Kapolres, Dorong Peran Pendeta Cegah Narkoba Dan Kenakalan Remaja
Ironis,..!!! Menang Prapradilan No.62/PN. Mdn Dinyatakan Tidak Sah Jadi Tersangka, Gugatan Ganti Rugi 44 Hari Tahanan Riki Agasi Ditolak PN Medan 
Menang Prapradilan, Korban Curas Ditahan 44 Hari : Motor Diduga Masih Dirumah Terlapor, Kapolda Sumut Ditagih Komitmen Kompak Berantas Curanmor 
Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pastikan Air Mengalir ke Sawah, Babinsa Tanah Pasir Dampingi Petani Pantau Pintu Irigasi
Babinsa Koramil 19/Sawang Aktif Dampingi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Riseh Tunong, Progres Capai 32 Persen
Keluarga Besar Kelurahan Pematang Kapau Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-42 untuk Camat Kulim Fajri Adha, S.STP., M. Si 

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Ketua Umum Poros 98 : 2 Tahun Prabowo – Gibran Gagal Membangun Kesejahteraan Rakyat 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:18 WIB

API Sergai Audiensi Dengan Kapolres, Dorong Peran Pendeta Cegah Narkoba Dan Kenakalan Remaja

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Ironis,..!!! Menang Prapradilan No.62/PN. Mdn Dinyatakan Tidak Sah Jadi Tersangka, Gugatan Ganti Rugi 44 Hari Tahanan Riki Agasi Ditolak PN Medan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Menang Prapradilan, Korban Curas Ditahan 44 Hari : Motor Diduga Masih Dirumah Terlapor, Kapolda Sumut Ditagih Komitmen Kompak Berantas Curanmor 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Babinsa Koramil 19/Sawang Aktif Dampingi Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Riseh Tunong, Progres Capai 32 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Keluarga Besar Kelurahan Pematang Kapau Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-42 untuk Camat Kulim Fajri Adha, S.STP., M. Si 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Proleh Kabupaten Informatif Yang Diserahkan Wagubsu

Berita Terbaru