Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC Di Sekolah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 06:25 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tebingtinggi,Agaranews.com // Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., mengamankan seorang pria berinisial MH (18), warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit outdoor AC di SD 164519, Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan terkait hilangnya satu unit outdoor AC di lingkungan sekolah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yang kemudian diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu. Setelah diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim.

Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, pelapor mendapat informasi dari saksi melalui telepon bahwa telah terjadi pencurian di SD 164519.

Setibanya di sekolah, pelapor mendapati satu unit outdoor AC merek Changhong kapasitas 1 PK yang sebelumnya berada di selasar dinding kelas II telah hilang. Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan sekolah, namun barang tersebut tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Minggu (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa MH berada di rumah temannya di Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MH. Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, MH dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, petugas belum mengamankan barang bukti berupa outdoor AC sebagaimana yang tercantum dalam laporan.

Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian biasa.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MS)

Berita Terkait

Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas
Dugaan Pelanggaran Fatal Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut ‘Force Majeure’
Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS : Jangan Jadi Bom Waktu Demokrasi 
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
Banjir Genangi Jalan Bosar Maligas, Kapolsek dan Personel Turun Langsung Bantu Warga Menyeberang
Pakar Hukum Kepolisian : Komitmen Kapolri Dukung Pengamanan Kejagung Perkuat Penegakan Hukum
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dugaan Pelanggaran Fatal Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut ‘Force Majeure’

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:56 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS : Jangan Jadi Bom Waktu Demokrasi 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Pakar Hukum Kepolisian : Komitmen Kapolri Dukung Pengamanan Kejagung Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Polri Dalami Perkara Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan Instansi Terkait Terus Dilakukan

Berita Terbaru