Jakarta, AgaraNews.com // Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 69 orang luka-luka.
Penetapan tersangka disampaikan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunjaya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Anom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi yang menabrak KRL 5568A relasi Kampung Bandan – Cikarang di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.
Anom menjelaskan penetapan tersangka dilakukan melalui metode scientific crime investigation. Penyidik memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) dan masinis, serta mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen peraturan dinas, dokumen perawatan circuit dan sinyal, dokumen analisis data logger, hasil analisis digital, rekaman komunikasi PPKA dengan masinis, surat Visum et Repertum, serta berita acara pemeriksaan digital forensik dan Puslabfor.
Polisi juga melakukan olah TKP bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian dengan melibatkan ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana prasarana, dan hukum pidana.
Analisis data logger menjadi dasar utama penetapan tersangka. Masinis baru melakukan pengereman darurat (emergency brake) saat jarak kereta sekitar 263 meter dari titik tumburan.
“Berdasarkan analisa data logger yang sudah dikuatkan dengan keterangan ahli, penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka terhadap AN,” ujar Anom.
Menurut penyidik, pengereman seharusnya bisa dilakukan dari jarak lebih jauh sehingga tabrakan bisa dihindari.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, mengatakan jarak pandang sinyal mencapai sekitar 1 kilometer. Rambu pengulang berada di jarak 400 meter, sehingga total ada dua titik dengan jarak sekitar 800 meter. Dalam pra-rekonstruksi, sinyal pengulang masih terlihat dari jarak 200 meter.
“Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” kata Rizka.
Rizka menyebut alasan masinis yang khawatir gerbong terbalik jika rem mendadak terbantahkan oleh perhitungan ahli. Sinyal utama dan sinyal pengulang memiliki sistem mirroring, jika sinyal utama merah, maka pengulang juga memerintahkan berhenti.
Kewajiban masinis saat ragu terhadap sinyal juga diatur dalam Peraturan Dinas No 19 Pasal 50, yakni harus mengambil tindakan terberat dengan menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum konfirmasi.
AN dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman pidana mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.
Polisi belum melakukan penahanan dan akan memanggil AN untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Anom menjelaskan kecelakaan ini merupakan rangkaian dua peristiwa. Sekitar pukul 20.52 WIB, KRL 5181 relasi Cikarang – Angke menabrak taksi listrik yang berhenti di perlintasan Ampera, Bekasi Timur. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Bekasi Kota.
Dampak dari kejadian itu, KRL 5568A berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Sekitar pukul 20.55 WIB, KA Argo Bromo Anggrek melaju di jalur yang sama dan menabrak bagian belakang KRL tersebut.
Untuk kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL 5568A, baru AN yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka, sementara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami sudah kumpulkan, tersangka baru Saudara AN saja,” tegas Anom.
Terkait hasil investigasi KNKT yang mengungkap enam faktor penyebab, Anom menegaskan hasil KNKT menjadi masukan, namun penentuan pidana tetap berdasarkan alat bukti penyidikan Kepolisian.(Ipul/Lia Hambali)




















