Jakarta – AgaraNews.com – Rabu, 30 September 2026 // Hari ini, Rabu (30/9/2026), Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, buntut temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah berstandar apartemen dan praktik pungli.
“Dan besok, Rabu, Ketua Komisi XIII bersama seluruh anggota Komisi XIII akan mengecek ke lapangan pada pukul 10.00 WIB,” kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mashudi menegaskan pihaknya siap terbuka terkait temuan Ombudsman tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan investigasi internal.
“Ini salah satu yang menjadikan kita semua terbuka apa adanya. Ini yang kita sampaikan,” ujar Mashudi.
Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi XIII DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui kunjungan langsung bersama Ditjenpas.
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menonaktifkan 5 pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), dan Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, saat mengecek langsung Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” kata Rudi.
Menurut Rudi, penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan karena kelimanya diduga bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta agar temuan di Lapas Cibinong tidak berhenti sebagai sorotan sesaat. Ia mendorong kasus tersebut menjadi pijakan untuk membenahi pola pengawasan pelayanan publik secara lebih luas dan terukur.
“Kami tadi telah menerima laporannya secara komprehensif. Yang perlu kami garisbawahi dari laporan Ombudsman RI adalah bahwa proses pengawasan di Lapas Cibinong ini tidak berdiri sendiri,” ujar Rifqinizamy, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, besarnya perhatian terhadap Cibinong jangan sampai membuat pengawasan pelayanan publik hanya bergerak setelah sebuah kasus mencuat. Pengalaman dari berbagai pengawasan sebelumnya perlu dikonsolidasikan menjadi perbaikan sistem.
“Bagi Komisi II DPR RI, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik,” tegasnya.
Ia berharap kasus Cibinong menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengawasan pelayanan publik secara nasional, karena tugas Ombudsman tidak hanya menyelesaikan kasus demi kasus.(Lia Hambali)
Liputan : Supriyadi

















