Tanjungbalai – AgaraNews. Com – Selasa, 30 September 2026 // Seorang wanita bernama Nuraini Zulkarnaen Naipospos melaporkan suaminya, Agus Riadi Panjaitan, ke Polres Tanjungbalai atas dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Agus Riadi Panjaitan yang disebut sebagai mantan Perwira TNI-AL dan saat ini bekerja sebagai Komandan Regu (Danru) Satpam PT. KKS Abadi Sama Sejati di Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dilaporkan tidak menafkahi istrinya selama sekitar 4 bulan.
Hal tersebut disampaikan Nuraini yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kota Tanjungbalai, Bendahara FORWAKA (Forum Wartawan Kejaksaan), sekaligus Wakil Ketua I PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Datuk Bandar, saat ditemui di Kantor DPD IWOI Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman No. 9, Selasa (29/09/2026) sore.
Menurut pengakuan Nuraini, peristiwa bermula saat ia mendatangi suaminya ke tempat kerja di Pujud, Rokan Hilir sekitar 4 bulan lalu. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak baik, sering dimarahi dan dibentak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sempat demam, tidak kuat berdiri, makan pun tidak selera, tapi dia tidak peduli. Dia makan di luar sementara saya terbaring di tempat tidur,” ujar Nuraini.
Puncaknya, lanjut Nuraini, terjadi pertengkaran hebat hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Ia mengaku dipukul di bagian kepala hingga hidung berdarah dan harus mendapat perawatan intensif di Puskesmas Kepenghuluan Pujud. Saat ditanya dokter, ia mengaku jatuh di kamar mandi.
“Setelah pulang dari Puskesmas saya tertidur, bangun-bangun suami sudah tidak ada di rumah. Menjelang malam, salah seorang anggota Satpam memberikan uang Rp 500.000 dan berkata itu titipan Pak Danru. Saya tanya dia ke mana, katanya pulang kampung ada urusan keluarga. Saya telpon kakak suami saya, katanya tidak ada pulang,” tuturnya.
Merasa ketakutan dan dalam keadaan sakit, Nuraini kemudian memutuskan pulang ke Tanjungbalai tanpa sepengetahuan suaminya karena nomor telepon suaminya sudah tidak aktif.
“Sampai saat ini suami saya tidak pernah menghubungi saya. Ini kan melanggar Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 9 Ayat 1,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Nuraini resmi membuat laporan ke Polres Tanjungbalai dengan STPLP/225/IX/2026/SPKT/Res T.Balai tertanggal 26 September 2026* didampingi Penasehat Hukum *Santa Presno Talembanua, S.H.
“Sementara saya lihat di Facebook, dia bersama rekan-rekannya bersenang-senang traktir makan enak di sana tanpa mempedulikan nasib saya sebagai istri sahnya. Saya minta keadilan dan kepastian hukum,” tutup Nuraini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak terkait.
Laporan : Sofyan Parinduri, BA – Kabiro Tanjungbalai

















