Cibinong – AgaraNews.com – Rabu, 30 September 2026 // Skandal fasilitas eksklusif berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Hari ini Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan kunjungan kerja spesifik sekaligus mengawal langsung pembongkaran bangunan ilegal di dalam lapas.
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara (F-Partai Golkar), didampingi Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan jajaran anggota Komisi XIII.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 September 2026, yang mengklarifikasi perbedaan temuan antara inspeksi mendadak Ombudsman RI dengan pemeriksaan awal Ditjenpas.
Temuan Mencengangkan: Kulkas, TV, Sofa, Hingga Bir
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat meninjau lapas yang menjadi fokus temuan Ombudsman, Komisi XIII menemukan sejumlah fasilitas terlarang di dalam sel hunian, mulai dari kulkas, televisi, kasur empuk, sofa, hingga beberapa botol minuman beralkohol (bir).
Yang lebih mencengangkan, tercatat 10 dari 13 bangunan mewah di kawasan tersebut tidak memiliki izin operasional dan bukan merupakan Aset Negara. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi pembangunan fasilitas tersebut tidak bersumber dari APBN.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan fasilitas tersebut. Temuan awal tim gabungan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat dengan ancaman sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi oknum pegawai yang terbukti terlibat.
Detik-Detik Pembongkaran : Barang Diangkut 2 Truk Lalu Ekskavator Masuk
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari dua rumah dinas sekitar pukul 11.00 WIB. Instalasi listrik dan toilet juga dibongkar.
Barang-barang tersebut, mulai dari kasur, TV, peralatan kebugaran, lemari es yang masih berisi minuman keras (miras), hingga foto pernikahan dan foto keluarga, diangkut oleh dua truk dan akan dibawa ke Gudang Penyitaan Nasional (Rupbasan).
“Nantinya akan dibawa ke Rupbasan,” kata anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo di lokasi.
Pada pukul 12.31 WIB, seluruh barang diangkut menggunakan dua truk resmi. Lima menit kemudian, pada pukul 12.36 WIB, ekskavator mulai merobohkan Rumah Dinas 3 dan Rumah Dinas 4.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR bersikeras merobohkan 10 bangunan yang tidak tercatat sebagai aset nasional dan berada di tepi sungai (Daerah Aliran Sungai/DAS).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara mengatakan, pembongkaran ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan transparan dan akuntabel.
“Sebagai tindak lanjut dari RDP kami, kami datang ke sini dan bersama-sama kami menegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk Aset Negara, tidak dibangun dari APBN, dan melanggar aturan dari tepi sungai, kami akan membongkarnya hari ini,” kata Dewi dalam konferensi pers.
“Pembongkaran ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi fasilitas ilegal dan praktik istimewa di lapas. Kami mengawal langsung proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih,” tegas Dewi.
Perwakilan Komisi XIII lainnya, Sugiat Santoso, menambahkan, pembongkaran harus segera dilakukan agar bangunan tersebut tidak terbengkalai dan disalahgunakan kembali setelah rombongan DPR meninggalkan lokasi.
“Karena jika terjadi sesuatu, itu tidak akan disalahgunakan lagi, atau mungkin ketika kita kembali dari sini, itu akan dibiarkan begitu saja, dan menjadi masalah di masa depan,” kata Sugiat.
Dewi menegaskan kasus di Lapas Cibinong bukan sebatas pelanggaran fasilitas, melainkan menyangkut integritas dan prinsip keadilan. Terlebih, Lapas Cibinong sebelumnya telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Oleh karena itu, Komisi XIII mendesak evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan 5 pejabat struktural Lapas Cibinong yang sudah dilakukan sebelumnya, melainkan mencakup pembenahan total sistem pengawasan dan penegakan disiplin pegawai. Seluruh temuan lapangan ini akan dijadikan bahan masukan bagi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang telah dibentuk Komisi XIII sejak enam bulan lalu.(Lia Hambali)
Liputan : Supriyadi


















