Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Oknum Penyidik Polda Riau ke Propam Mabes Polri

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 13:40 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pekanbaru, AgaraNews . Com || Tim kuasa hukum Bie Hoi, Jetro Sibarani, S.H., M.H., melaporkan seorang oknum penyidik berinisial J ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Propam Polda Riau. Selasa (29/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan, ketidakobjektipan, dan keberpihakan dalam penanganan perkara yang saat ini sedang dihadapi kliennya.

Kepada awak media, Jetro Sibarani menyampaikan bahwa kliennya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Ia menjelaskan, bahwa surat yang menjadi objek laporan merupakan surat permohonan perlindungan hukum dan tindakan tegas yang dibuat dalam kapasitas sebagai advokat kepada salah satu lembaga negara berdasarkan surat kuasa dari klien.

“Surat itu dibuat dan dikirim oleh kami dalam rangka menjalankan tugas profesi sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Jadi, dimana unsur pemalsuannya? Perbedaan pendapat mengenai suatu fakta atau tuntutan hukum harus terlebih dahulu dibedakan dengan unsur tindak pidana pemalsuan,” kata Jetro Sibarani disalah satu Cafe di Pekanbaru.

Selain materi laporan, Jetro Sibarani juga mempersoalkan proses penanganan perkara tersebut.

Ia menyampaikan, berdasarkan informasi hasil gelar perkara pada bulan Juli 2026, perkara tersebut direkomendasikan untuk dihentikan pada tahap penyelidikan. Namun, pihak pelapor kemudian menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara tersebut.

Selanjutnya, kata Jetro, kliennya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, dilakukan gelar perkara kembali.

“Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, perkara tersebut kemudian dinyatakan naik ke tahap penyidikan sehingga rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan serius bagi klien kami mengenai dasar, prosedur, dan objektivitas perubahan penanganan perkara dari hasil gelar perkara pertama sampai dengan peningkatan ke tahap penyidikan,” kata Jetro Sibarani.

Ia mempertanyakan dasar dilaksanakannya gelar perkara kedua, terutama apabila terdapat perubahan terhadap hasil gelar perkara sebelumnya.

Apa dasar perubahan dan dilaksanakannya gelar perkara kembali? Apakah terdapat fakta hukum atau alat bukti baru?” ujarnya.

Jetro Sibarani juga menyampaikan bahwa gelar perkara kedua dilakukan tanpa melibatkan kliennya selaku terlapor maupun tim kuasa hukum.

“Proses gelar perkara yang kedua, menurut hemat kami bertentangan dengan asas transparansi yang berkeadilan (pro justitia). Sebab, gelar perkara khusus yang mengubah substansi hukum secara krusial wajib menghadirkan pihak-pihak terkait secara seimbang (audi et alteram partem),” ujarnya.

Jetro Sibarani menegaskan, pengaduan/laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum ataupun mencampuri kewenangan penyidik.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, klien kami juga sebagai warga Negara mempunyai hak untuk memperoleh proses penegakan hukum yang profesional, proporsional, prosedural, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui laporan tersebut, Jetro meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Riau melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

Pihaknya juga meminta seluruh rangkaian penanganan perkara diperiksa, mulai dari gelar perkara pertama, gelar perkara kedua, hingga proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan Polda Riau, agar fakta-fakta yang kami sampaikan dapat diperiksa secara utuh dengan mempertimbangkan hak dan kepentingan klien kami,” tegas Jetro Sibarani.

Selain itu, ia juga meminta kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan agar dapat memberikan asistensi dan menggelar perkara khusus terhadap perkara tersebut.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk memberikan asistensi dan mengabulkan permohonan kami agar perkara tersebut dapat dilakukan gelar perkara khusus, serta perlakuan hukum yang objektif, profesional, transparan dan berkeadilan kepada klien kami,” tutup Jetro Sibarani.(Lia Hambali – J2R )

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
Ini Klarifikasi Polsek Pamatang Silimahuta : Cek Lokasi Kedai Tuak di Saribudolok, Tidak Ditemukan Praktik Judi Togel
Lapor Ke Prabowo di Sidang Kabinet, Bahlil : Stok Pertalite Aman 16-18 Hari, PNBP Minerba Dibidik Tembus Rp 165 Triliun 
Apresiasi Untuk Bahlil : Stop Ekspor Gas Demi Industri Dalam Negeri, Survei IPO Catat Sebagai Menteri Paling Diingat Publik 
Deklarasi Menuju 2029, Partai PERNASI Usung Semangat Indonesia Bangkit : Fokus Pada Rakyat Kecil, Petani, Nelayan Hingga Pelosok Negeri 
Cegah Penyebaran Hoaks, Kapolres Simalungun Serap Aspirasi Warga Nagori Bangun Lewat Program Rembuk Masalah
Bupati & Wakil Bupati Karo Turun ke Desa Rayakan Kerja Tahun Bersama Rakyat, Tradisi Leluhur Karo Tetap Hidup di Tengah Modernisasi
Bupati Monas Hadiri Forum KKA se-Aceh di Banda Aceh, Perjuangkan Keberlanjutan Dana Otsus

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Lapor Ke Prabowo di Sidang Kabinet, Bahlil : Stok Pertalite Aman 16-18 Hari, PNBP Minerba Dibidik Tembus Rp 165 Triliun 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Apresiasi Untuk Bahlil : Stop Ekspor Gas Demi Industri Dalam Negeri, Survei IPO Catat Sebagai Menteri Paling Diingat Publik 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Deklarasi Menuju 2029, Partai PERNASI Usung Semangat Indonesia Bangkit : Fokus Pada Rakyat Kecil, Petani, Nelayan Hingga Pelosok Negeri 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Cegah Penyebaran Hoaks, Kapolres Simalungun Serap Aspirasi Warga Nagori Bangun Lewat Program Rembuk Masalah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Bupati & Wakil Bupati Karo Turun ke Desa Rayakan Kerja Tahun Bersama Rakyat, Tradisi Leluhur Karo Tetap Hidup di Tengah Modernisasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Bupati Monas Hadiri Forum KKA se-Aceh di Banda Aceh, Perjuangkan Keberlanjutan Dana Otsus

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Prabowo Belum Membuktikan Keberhasilan Program Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru