Oknum Guru ASN di Situbondo Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Polres Tahan dan Diknas Siapkan Sanksi PTDH

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo, AgaraNews.com – Rabu, 30 September 2026  // Polres Situbondo menahan oknum guru ASN berinisial KN alias HD (45), warga Kecamatan Panarukan, atas dugaan tindak asusila terhadap anak didiknya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke SPKT Polres Situbondo pada 21 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, S.H., membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (30/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, setelah laporan kami terima tanggal 21 September, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Setelah dua alat bukti cukup, pada Sabtu 26 September 2026, KN alias HD resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar AKP Selimat.

Menurut penyidik, tersangka merupakan guru aktif di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Situbondo. Identitas sekolah dan korban tidak dipublikasikan sesuai UU Perlindungan Anak.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pendekatan intensif kepada korban di luar jam sekolah melalui pesan pribadi, kemudian mengajak korban pergi dengan alasan tertentu. Perbuatan tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi di wilayah Situbondo dan Bondowoso pada September 2026.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan roda empat, dan pakaian korban, serta telah melakukan visum di RSUD dr. Abdoer Rahem dan memeriksa 5 orang saksi.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Situbondo untuk 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut. Polres Situbondo juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan membuka pos pengaduan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, S.Pd., M.M., menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas.

Sejak 22 September 2026, tersangka telah ditarik dari sekolah dan dinonaktifkan dari kegiatan mengajar. Diknas juga akan menerbitkan SK pemberhentian sementara sebagai ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan menyiapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Diknas juga menerjunkan tim dari UPTD PPA untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas komunikasi anak dan penguatan Satgas Anti Kekerasan di lingkungan sekolah.(Limbad/Lia Hambali)

Berita Terkait

Kredit Macet, Rumah Bisa Dilelang,..??? Dodik Firmansyah Jelaskan Hak Kreditur dan Debitur
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 8,4 Gram di Semampir Surabaya, Satu Pria Ditangkap
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih  
Saksi Sebut Louis Memukul Yusuf, Keluarga Korban Nilai Keterangan Tak Sesuai CCTV
dr Andre Yulius Tegaskan Peristiwa Berdarah G30S Menjadikan Pancasila Tetap Sebagai Jiwa Bangsa dan NKRI Harga Mati
Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Perketat Pengawasan Pasca Temuan Ombudsman, Kanwil Ditjenpas Sumut Geledah Blok Hunian Rutan Kabanjahe
Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2026 Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

Oknum Guru ASN di Situbondo Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Polres Tahan dan Diknas Siapkan Sanksi PTDH

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

Kredit Macet, Rumah Bisa Dilelang,..??? Dodik Firmansyah Jelaskan Hak Kreditur dan Debitur

Rabu, 30 September 2026 - 15:40 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 8,4 Gram di Semampir Surabaya, Satu Pria Ditangkap

Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih  

Rabu, 30 September 2026 - 15:33 WIB

Saksi Sebut Louis Memukul Yusuf, Keluarga Korban Nilai Keterangan Tak Sesuai CCTV

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Rabu, 30 September 2026 - 15:18 WIB

Perketat Pengawasan Pasca Temuan Ombudsman, Kanwil Ditjenpas Sumut Geledah Blok Hunian Rutan Kabanjahe

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2026 Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Berita Terbaru