Situbondo, AgaraNews.com – Rabu, 30 September 2026 // Polres Situbondo menahan oknum guru ASN berinisial KN alias HD (45), warga Kecamatan Panarukan, atas dugaan tindak asusila terhadap anak didiknya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke SPKT Polres Situbondo pada 21 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, S.H., membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, setelah laporan kami terima tanggal 21 September, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Setelah dua alat bukti cukup, pada Sabtu 26 September 2026, KN alias HD resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar AKP Selimat.
Menurut penyidik, tersangka merupakan guru aktif di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Situbondo. Identitas sekolah dan korban tidak dipublikasikan sesuai UU Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pendekatan intensif kepada korban di luar jam sekolah melalui pesan pribadi, kemudian mengajak korban pergi dengan alasan tertentu. Perbuatan tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi di wilayah Situbondo dan Bondowoso pada September 2026.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan roda empat, dan pakaian korban, serta telah melakukan visum di RSUD dr. Abdoer Rahem dan memeriksa 5 orang saksi.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Situbondo untuk 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut. Polres Situbondo juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan membuka pos pengaduan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, S.Pd., M.M., menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas.
Sejak 22 September 2026, tersangka telah ditarik dari sekolah dan dinonaktifkan dari kegiatan mengajar. Diknas juga akan menerbitkan SK pemberhentian sementara sebagai ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan menyiapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Diknas juga menerjunkan tim dari UPTD PPA untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas komunikasi anak dan penguatan Satgas Anti Kekerasan di lingkungan sekolah.(Limbad/Lia Hambali)

















