AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:22 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, AgaraNews . Com // Penanganan kasus tiga anggota DPRD yang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya menuai tanda tanya serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi Madura Indonesia (AMI) geram setelah menemukan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen dan penerapan restoratif justice (RJ) terhadap tiga anggota DPRD tersebut.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi AMI, Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.

Penanganan melalui mekanisme restoratif justice juga disebut berkaitan dengan ketentuan yang berlaku terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan kondisi dan barang bukti tertentu.

Namun, ketika AMI mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, justru menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.

Keterangan yang berbeda itu membuat Baihaki Akbar, SE,SH selaku ketua umum AMI mempertanyakan sebenarnya proses apa yang sedang berjalan.

“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki Akbar.

Menurut AMI, jika benar tiga anggota DPRD tersebut menjalani asesmen sebagai bagian dari proses menuju restoratif justice, maka publik berhak mengetahui secara terang siapa yang melakukan asesmen, kapan dilakukan, di mana dilakukan, apa hasilnya, dan siapa yang mengeluarkan rekomendasi.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restoratif justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, Asesmennya siapa yang melakukan, Rekomendasinya dari siapa, Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.

AMI juga mempertanyakan bagaimana mekanisme restoratif justice dapat dijelaskan kepada publik apabila salah satu institusi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan asesmen justru menyatakan tidak mengetahui proses tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegas ketua umum AMI.

AMI mengingatkan agar jangan sampai muncul persepsi bahwa proses hukum terhadap masyarakat biasa berbeda dengan proses hukum ketika yang berhadapan dengan perkara adalah pejabat atau anggota DPRD.

“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan, kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kata Baihaki Akbar.

AMI menegaskan tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. AMI meminta kepastian bahwa hukum dan prosedur diterapkan secara konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami tuntut adalah transparansi, jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

AMI pun meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi mengenai perbedaan keterangan tersebut.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Infrastruktur Desa Jadi Prioritas, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Lanjutkan Pembukaan Jalan
Atasi Sulitnya Medan Terjal, TMMD ke-130 Hadirkan Jalan Baru bagi Warga Sibongkaras
TNI dan Warga Bergerak Bersama, Jalan Menuju Sibongkaras Kian Terbuka
Bersama Membangun Desa, TNI Siapkan Pondasi Plat Beton untuk Jalan Sibongkaras
TNI Hadir untuk Rakyat, Satgas TMMD Bangun Infrastruktur Jalan di Sibongkaras
Dukung Program Unggulan TNI AD, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Rampungkan Sumur Bor Kedua
Nyata untuk Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Tuntaskan Sumur Bor di Gereja HKBP Panjaratan
Polsek Cilincing Perkuat Edukasi Kamtibmas Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying di SMP Negeri 143 Jakarta melalui Program Police Go To School

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Infrastruktur Desa Jadi Prioritas, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Lanjutkan Pembukaan Jalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:12 WIB

Atasi Sulitnya Medan Terjal, TMMD ke-130 Hadirkan Jalan Baru bagi Warga Sibongkaras

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:09 WIB

TNI dan Warga Bergerak Bersama, Jalan Menuju Sibongkaras Kian Terbuka

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:06 WIB

Bersama Membangun Desa, TNI Siapkan Pondasi Plat Beton untuk Jalan Sibongkaras

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:59 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Satgas TMMD Bangun Infrastruktur Jalan di Sibongkaras

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Nyata untuk Rakyat, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Tuntaskan Sumur Bor di Gereja HKBP Panjaratan

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Polsek Cilincing Perkuat Edukasi Kamtibmas Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying di SMP Negeri 143 Jakarta melalui Program Police Go To School

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:39 WIB

Dukung Program Jaga Jakarta, Polsek Koja Tanamkan Kesadaran Kamtibmas di STM Cikini

Berita Terbaru