Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malimping

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:48 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, AgaraNews. Com – Polres Lebak, Polda Banten, menerima laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 29 September 2026, dan saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut diterima melalui SPKT Polres Lebak dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak.

Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (01/10).

Berdasarkan laporan, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Kondisi tersebut diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan selanjutnya mendapat perawatan di RS Cilograng.

Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian juga telah menerima barang bukti berupa satu lembar surat berharga hasil visum dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Polisi turut mencatat keterangan pelapor dan saksi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Kombes Pol. Maruli menegaskan, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan bukti yang diperoleh, termasuk meminta keterangan saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk foto, alamat, maupun data lain yang dapat mengungkap identitas korban.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkasnya.      (Lia Hambali)

Reporter : Supriyadi

(Bidhumas)

Berita Terkait

Momentum Sejarah, Takdir dan Perjalanan Peradaban : Refleksi 17 Oktober 
Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan
Program TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu RTLH Jadi Sasaran di Wonosari 
Wajah Tukirin Sumringah Melihat Rumahnya Mulai Dikerjakan Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu
Pemerintahan Baru Maroko : Dedikasi dan Visi Strategis Untuk Kesejahteraan Bangsa
Apresiasi Warga Taat Pajak, Pemdes Sidokepung Sidoarjo Gelar Gebyar Undian PBB-P2 2026
Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Perkuat Pengawasan Penuntut Umum Terhadap Proses Penyidikan dan Penuntutan 
Kejari Karo Gelar Program Jaksa Sahabat Pendidik di SDN 040448 Kabanjahe, Kajari Edmond : Jaksa Hadir Sebagai Sahabat Bukan Untuk Menakuti 

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Momentum Sejarah, Takdir dan Perjalanan Peradaban : Refleksi 17 Oktober 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:57 WIB

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Program TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu RTLH Jadi Sasaran di Wonosari 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Wajah Tukirin Sumringah Melihat Rumahnya Mulai Dikerjakan Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:51 WIB

Pemerintahan Baru Maroko : Dedikasi dan Visi Strategis Untuk Kesejahteraan Bangsa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Perkuat Pengawasan Penuntut Umum Terhadap Proses Penyidikan dan Penuntutan 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Kejari Karo Gelar Program Jaksa Sahabat Pendidik di SDN 040448 Kabanjahe, Kajari Edmond : Jaksa Hadir Sebagai Sahabat Bukan Untuk Menakuti 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kawal Pembangunan Pendidikan, Kajari Karo Edmond Purba Monitoring RKB SDN 040448 Kabanjahe

Berita Terbaru