Tanah Karo, AgaraNews. Com // Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo kembali menunjukkan wujud profesionalisme dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pada Kamis, 01 Oktober 2026, Bidang PAPBB Kejari Karo telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kepada pihak yang berhak.
Pengembalian barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 313/Pid.Sus/2025/PN Kbj tanggal 3 Maret 2026 atas nama terpidana Cory Yustinus Sitepu yang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru dengan nomor polisi BK 2198 LK beserta kunci kontak.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat terkait pengelolaan barang bukti dikembalikan secara tepat, cepat, dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Kajari Karo melalui Bidang PAPBB menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Setiap barang bukti yang statusnya telah diputus untuk dikembalikan kepada yang berhak akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Langkah ini juga menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, namun juga hadir untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.(Lia Hambali)
Sumber : Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Karo


















